Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gakkum KLHK Kalimantan Menggerebek Penampungan Burung

1315
×

Gakkum KLHK Kalimantan Menggerebek Penampungan Burung

Share this article
Gakkum KLHK Kalimantan Menggerebek Penampungan Burung
Penampungan burung dilindungi. Foto: Antara/Arumanto

Gardaanimalia.com – Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan baru saja menggerebek sebuah penampungan burung dilindungi di Perumahan Elektrik, Jl M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda, Kalimantan Timur. Operasi pada hari Sabtu (20/3/2021) ini juga melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kota Samarinda.

“Tim menyita 66 burung dilindungi dan menahan EP (44) pemilik satwa dilindungi yang juga merupakan aktor jaringan perdagangan satwa liar dilindungi,” jelas Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Samarinda, Annur Rahim.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Barang bukti berupa 66 ekor burung tersebut terdiri dari 48 ekor burung cililin, 14 ekor cica hijau, tiga ekor tiong emas, dan satu ekor kakatua jambul kuning.

“Semua burung itu ada dalam sangkar dan siap jual,” imbuh Rahim.

Penangkapan pemilik penampungan burung ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial.

Baca juga: Dipelihara Selama 11 Tahun, Warga Serahkan Buaya Muara ke BKSDA Kalbar

Menurut pengakuan pelaku, ia sudah mulai jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2005 silam. EP biasa melakukan transaksi ilegal ini melalui media sosial dan juga berjualan langsung di kios. Terkait asal burung yang diperjualbelikan, EP mengaku mendapatkan burung cililin dari Surabaya sedangkan burung jenis lain diperoleh dari pengumpul lokal di Kutai Timur.

Kata Rahim, saat ini pemilik penampungan burung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda setidaknya sampai 20 hari ke depan. EP akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya kurungan penjara selama maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments