Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan 24,5 Kg Sisik Trenggiling di Jambi

1578
×

Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan 24,5 Kg Sisik Trenggiling di Jambi

Share this article
Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan 24,5 Kg Sisik Trenggiling di Jambi
Ilustrasi : Sisik trenggiling di Kamerun. Dok : Kenneth Cameron

Gardaanimalia.com – Perdagangan organ tubuh satwa dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) berhasil digagalkan Tim SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada Rabu (14/10).

Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial S (33) bersama dengan barang bukti berupa 24,5 kg sisik trenggiling di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut pada pukul 23.00 WIB. Pelaku S kemudian ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

”Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Rabu (15/10).

Eduward menjelaskan saat penangkapan S sedang mengendarai sepeda motor membawa sisik satwa dilindungi yang dikemas di dalam karung dan kotak karton dengan berat masing-masing 16,9 kg dan 7,6 kg. Dari pengakuan pelaku, S rencananya akan bertemu dengan pembeli yang dikenalnya dari media sosial.

“S menyepakati harga sisik trenggiling Rp 3,7 juta per kilogram. Pembeli sudah mentransfer uang muda dan sisanya akan diberikan saat transaksi,” jelasnya.

Baca jugaMemperjualbelikan Sisik Trenggiling, Dua Warga Ditangkap Polisi

Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan 24,5 Kg Sisik Trenggiling di Jambi
Petugas menangkap Pelaku yang membawa puluhan kilogram sisik trenggiling di Jambi. Dok : Gakkum KLHK

Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, S mengakui berburu satwa bersisik ini di kebun sekitar rumahnya di Sungai Kudis dan DAM Kutur. S kemudian menyembelih, memakan daging trenggiling dan menjual sisiknya melalui media sosial karena tergiur dengan harga yang tinggi.

“Penyidik masih memeriksa untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling,” ujar Hutapea.

Penyidik akan mengenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Eduward Hutapea juga mengapresiasi warga masyarakat yang aktif mengamati dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia dan bahkan secara global.

“Trenggiling masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangan antarnegara. Di Indonesia trenggiling hidup di Sumatera, Jawa dan Kalimantan,” ujarnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Baca juga : Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan 24,5 Kg Sisik Trenggiling di Jambi […]