Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gakkum LHK Tangkap Dua Penadah Satwa di Sulsel

676
×

Gakkum LHK Tangkap Dua Penadah Satwa di Sulsel

Share this article
Penyelundupan satwa dilindungi digagalkan oleh Tim Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar. | Foto: Dok. Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi
Penyelundupan satwa dilindungi digagalkan oleh Tim Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi SKW I Makassar. | Foto: Dok. Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi

Gardaanimalia.com – Tim Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi SKW I Makassar amankan dua pedagang satwa dilindungi.

Dijelaskan dalam laman PPID KLHK pada Senin (29/5/2023), pengamanan dilakukan petugas di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan, Kamis (26/5/2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Para terduga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing. Mereka berinisial RGL (28) di Kabupaten Gowa, dan UPI (37) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Diketahui bahwa keduanya adalah pemain lama dalam tindak kejahatan perdagangan satwa dilindungi yang memiliki jaringan luas. Selama ini mereka telah menjadi target Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.

Dari tangan RGL dan UPI, tim berhasil sita sebanyak 51 ekor burung. Di antaranya 13 burung perkici dora, 37 nuri sulawesi, dan 1 kakatua putih jambul putih serta 4 buah sangkar burung.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, tim sudah serahkan kasus ini ke penyidik yang khusus tangani itu. Hal itu dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Aswin Perintahkan Penyidik Tindak Pelaku sampai ke Aktor Intelektualnya

Kini penyidik masih lakukan pendalaman terkait modus operandi kasus ini untuk cari dan telusuri jaringan perdagangan burung dilindungi itu.

“Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya,” kata Aswin, Jumat (26/5/2025).

Dua terduga pelaku terjerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, RGL dan UPI terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan. Aswin harap pelaku kejahatan mendapat efek jera, serta kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar bisa terus berlanjut.

Ia imbau seluruh warga tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments