Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gakkum LHK Ungkap Perdagangan Online Ratusan Tubuh Satwa Liar

1656
×

Gakkum LHK Ungkap Perdagangan Online Ratusan Tubuh Satwa Liar

Share this article
Gakkum LHK Ungkap Perdagangan Online Ratusan Tubuh Satwa Liar
Opsetan harimau yang sedang diamankan di lokasi kejadian. Foto: Dok. Gakkum LHK

Gardaanimalia.com – Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dan Ditreskrim Polda Jawa Barat meringkus pelaku perdagangan tubuh satwa liar secara online.

Petugas gabungan berhasil menangkap BVT (61) bersama ratusan barang bukti berupa organ satwa dilindungi di sebuah homestay di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/7) siang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan LHK, Sustyo Iriyono, penangkapan itu berawal dari informasi di media sosial tentang adanya perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Salah satunya adalah kulit harimau.

“Berdasarkan informasi ini, Tim Gakkum LHK langsung turun tangan dan mengumpulkan informasi. Dari sana, Tim Gakkum LHK dan kepolisian lalu mengamankan BVT karena menyimpan ratusan bagian tubuh satwa liar di tempat tinggalnya,” ujarnya.

Iriyono mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Sehingga, sindikat perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di Jawa Barat dan sekitarnya bisa terungkap.

Dari tangan BVT, Tim Gakkum LHK dan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 opsetan harimau;  1 tanduk anoa beserta tengkorak kepala; 2 opsetan penyu sisik; 1 opsetan buaya muara; 6 kerang triton; 5 kerang kepala kambing;  2 kerang nautilus, 27 lembar potongan kulit harimau dengan ukuran variatif;  2 lembar kulit muncak berukuran 12 cm x 16 cm dan ukuran 13 cm x 14 cm; 1 tanduk rusa; 10 batang tangkur penyu; 18 batang berbentuk pipa bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli);  3 batang tangkur buaya;  2 rahang dan gigi hiu; 49 helai bulu burung merak;  2 kuku beruang; 8 gigi kucing hutan;  2 tulang rahang bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli); 20 tangkur ular.

Gakkum LHK Ungkap Perdagangan Online Ratusan Tubuh Satwa Liar
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Foto: Dok. Gakkum LHK

“Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan ini tentu kita akan meningkatkan pemantauan baik secara langsung maupun melalui patroli siber guna menjerat para pelaku perdagangan secara daring,” ujar Iriyono.

Atas perbuatannya, BVT terancam dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. BVT terancam hukuman penjara maksimal 5 tahaun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments