Gardaanimalia.com – Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra mengungkap kerugian akibat perburuan dan perdagangan trenggiling begitu besar.
Hal itu disebut oleh Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra.
“Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar,” kata Hari dalam keterangan tertulis, dilansir dari Antara, Jumat (28/6/2024).
Trenggiling adalah mamalia bersisik yang mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, kata Novianto.
Hewan pemakan rayap, semut dan jenis serangga lainnya tersebut juga berstatus dilindungi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Peran penting hewan bernama latin Manis javanica itu disampaikan oleh Novianto setelah seorang berinisial AF (42) ditangkap pada Rabu (26/6/2024).
Warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat tersebut diamankan karena kedapatan melakukan tindak pidana perdagangan sisik trenggiling seberat 8,63 kilogram.
Hitungan Valuasi Ekonomi Satwa Liar
Novianto menjelaskan terkait hitungan valuasi ekonomi satwa liar terhadap lingkungan hidup. Dihitung oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ahli dari Institut Pertanian Bogor.
Berdasarkan hitungan tersebut, seekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis hingga Rp50,6 juta.
“Artinya, barang bukti 8,63 kilogram sisik trenggiling itu berasal dari perburuan sekitar 26 ekor trenggiling. Secara ekonomis, kerugian lingkungan akibat perburuan satwa ini mencapai Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilihat sebagai pintu masuk bagi penegak hukum untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling di wilayah Sumatra.
Dalam kasus ini, Gakkum juga merekomendasikan agar penyidik dapat menjerat terduga pelaku dengan pasal-pasal yang diatur oleh UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut ditujukan agar dapat menyasar pelaku utama atau pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, juga dapat mengetahui siapa saja penerima manfaat dari kejahatan tersebut.
AF akhirnya dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Oleh karena itu, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta rupiah.
Manis javanica dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.