Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gegara Pelihara Binturong, Warga Tulungagung Terancam Bui

1352
×

Gegara Pelihara Binturong, Warga Tulungagung Terancam Bui

Share this article
Hasil tangkapan layar seekor binturong (Arctictis binturong). | Sumber: Detik
Hasil tangkapan layar seekor binturong (Arctictis binturong). | Sumber: Detik

Gardaanimalia.com – Seorang warga Tulungagung berinisial SK mesti menjalani proses hukum lantaran memelihara tiga ekor binturong (Arctictis binturong).

Kasus pemeliharaan satwa dilindungi tersebut kini telah dilimpahkan dari penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan pelimpahan kasus yang menjerat tersangka SK, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu itu dilakukan pada Selasa (15/11).

“Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara satwa yang dilindungi,” jelas Agung Tri, Rabu (16/11).

Dalam hal ini, ujarnya, tersangka melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai serah terima perkara, kejaksaan segera melanjutkan penahanan selama dua hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rutan Polres Tulungagung, sedangkan tiga ekor binturong dititipkan di BKSDA Sidoarjo.

Walaupun penyidikan perkara ditangani oleh Polda Jawa Timur, lanjut Agung Tri, namun penuntutan tetap dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.

Menurutnya, hal itu dikarenakan lokasi perkara berada di Tulungagung. “Kemudian proses tahap dua dilakukan di Kejari Tulungagung, Sedangkan untuk jaksa prapenuntutannya ada di Kejati Jawa Timur”.

Agung Tri menyebut, tim JPU Kejari Tulungagung akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tulungagung guna dilakukan proses persidangan.

Dia menambahkan, bahwa kasus satwa dilindungi ini berawal saat SK membeli tiga ekor binturong dari salah seorang pedagang di Pasar Hewan Beji Boyolangu.

Pembelian satwa dilindungi tersebut terjadi pada Agustus 2022. Waktu itu, tersangka SK membelinya seharga Rp1 juta per ekor.

“Selanjutnya hewan tersebut dipelihara oleh tersangka. Padahal sesuai undang-undang masyarakat tidak boleh memelihara hewan dilindungi secara sembarangan,” pungkasnya.

Arctictis binturong masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments