Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Gempar, Warga Temukan Ular Sanca Sepanjang 4 Meter di Loteng

1036
×

Gempar, Warga Temukan Ular Sanca Sepanjang 4 Meter di Loteng

Share this article
Ular sanca kembang (Malayopython reticulatus) sepanjang 4 meter berhasil dievakuasi oleh Damkar Kota Depok. | Foto: Istimewa/Poskota
Ular sanca kembang (Malayopython reticulatus) sepanjang 4 meter berhasil dievakuasi oleh Damkar Kota Depok. | Foto: Istimewa/Poskota

Gardaanimalia.com – Ular sanca kembang (Malayopython reticulatus) membuat geger Jaenal, warga Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Senin (18/4) pagi sekitar pukul 04.50 WIB.

Reptil yang juga dikenal dengan sebutan sanca batik tersebut diketahui berada di atas loteng rumah Jaenal yang berlokasi di Jalan M. Nasir, Kota Depok.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Seisi rumah yang merasa ketakutan pun lalu menghubungi petugas Damkar Kota Depok untuk membantu melakukan evakuasi satwa liar tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Damkar Kota Depok, Welman Naipospos mengatakan, usai menerima informasi, pihaknya langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian.

“Sekitar pukul 05.10 WIB anggota empat orang dipimpin komandan regu Sukardi dari Mako Kembang langsung menuju ke lokasi,” ungkap Welman kepada Poskota, Senin (18/4) siang.

Dirinya menyebut, bahwa proses evakuasi ular yang dilakukan oleh tim memakan waktu sekitar 30 menit dengan menggunakan alat penjepit khusus.

“Sekitar pukul 05.40 WIB setelah berhasil amankan ular sanca kembang panjang sekitar 4 meter langsung dibawa petugas ke Mako Kembang untuk dikasihkan ke pencinta reptil,” pungkasnya.

Malayopython reticulatus merupakan salah satu reptil yang masuk dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) atau lembaga internasional untuk konservasi alam.

Saat ini diketahui, ular sanca kembang tersebut tengah menyandang status konservasi Least concern atau spesies dengan tingkat risiko rendah.

Kategori tersebut diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi, tetapi tidak masuk ke dalam kategori mana pun.

Di Indonesia, ular jenis itu tidak dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 maupun oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Namun, berdasarkan CITES (Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna), satwa tersebut masuk dalam kategori Appendix II.

Kategori Appendix II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments