Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Gigit Sampan Nelayan, Buaya Dievakuasi dan Mati di Perjalanan

981
×

Gigit Sampan Nelayan, Buaya Dievakuasi dan Mati di Perjalanan

Share this article
Ilustrasi seekor buaya sinyulong atau sepit. | Foto: Yan Hidayat/Facebook
Ilustrasi seekor buaya sinyulong atau sepit. | Foto: Yan Hidayat/Facebook

Gardaanimalia.com – Sampan nelayan digigit seekor buaya saat tengah mengambil bubu (perangkap ikan) di Sungai Kerumutan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan, Senin (4/6).

Kepala Bidang KSDA Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen Siregar menyebut, bahwa satwa liar yang berkonflik dengan warga itu adalah jenis buaya sinyulong.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Jenis satwa adalah buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii) dengan panjang 330 sentimeter, lebar 45 sentimeter, dan berjenis kelamin betina,” jelasnya, Sabtu (9/7) dilansir dari GoRiau.

Buaya yang memiliki panjang tiga meter tersebut menggigit sampan nelayan hingga karam. Petugas Resort Kopau dan masyarakat lalu melakukan evakuasi satwa dan membawanya ke pinggir dermaga.

Setelah reptil bertubuh besar itu berhasil diamankan, selanjutnya petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Pangkalan Kerinci BBKSDA Riau pun datang melakukan mitigasi dan penyelamatan.

Andri Hansen mengatakan, bahwa setibanya tim di tempat kejadian, satwa liar tersebut langsung dievakuasi menggunakan mobil dan dibawa ke Kantor SKW I Pangkalan Kerinci.

Namun disayangkan, ungkapnya, dalam perjalanan menuju lokasi, kondisi satwa liar jenis sinyulong itu mulai memburuk dan sesampainya di kantor, buaya tersebut mati.

Dirinya menjelaskan, bahwa pihak petugas BKSDA tidak menemukan ada tanda-tanda bekas luka pada tubuh satwa liar dilindungi tersebut.

“Saat diperiksa, tidak ada tanda-tanda luka pada tubuh satwa. Tim kemudian langsung melakukan penguburan bangkai buaya,” tutupnya.

Tomistoma schlegelii adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal itu dikarenakan, satwa liar tersebut termasuk dalam daftar satwa lindung menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments