Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Gugatan Terhadap PT NAN Ditolak, WALHI Ajukan Banding

876
×

Gugatan Terhadap PT NAN Ditolak, WALHI Ajukan Banding

Share this article
Gugatan Terhadap PT NAN Ditolak, WALHI Ajukan Banding
Dalam konferensi pers, WALHI menyatakan akan mengajukan upaya banding. Foto: PSL

Gardaanimalia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan membacakan putusan atas gugatan WALHI yang diajukan kepada PT Nuansa Alam Nusantara (PT NAN) pada Selasa (2/11) lalu.

Dalam sidang putusan yang diketuai oleh Afrizal Hady, S.H., M.H., Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan WALHI ditolak. Hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan PT NAN adalah sah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena penguasaan terhadap satwa orangutan bukan merupakan niat kesengajaan melainkan titipan dari Turut Tergugat dalam hal ini BBKSDA Sumatera Utara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut, Doni Latuparisa menyebut, pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yang menyatakan tindakan yang dilakukan perusahaan adalah dalam upaya penyelamatan satwa dari penyelamatan merupakan logika yang keliru. Pasalnya penguasaan satwa dilindungi oleh PT NAN dalam kapasitas PT NAN tidak memiliki izin sebagai lembaga konservasi jelas telah melanggar hukum.

“Alasan majelis hakim  jelas keliru sebab PT NAN bukan lah lembaga konservasi. Hal itu bisa kita lihat sejak 2017 hingga 2019, perusahaan tersebut telah nyata memelihara satwa dilindungi dan memisahkan satwa dengan ruang habitatnya tanpa izin,” papar Doni.

Ia menilai bahwa penguasaan satwa dilindungi tanpa izin telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga kepada pelakunya harus bertanggungjawab untuk memperbaikinya.

“Melihat aktivitas dari PT NAN, tentunya tindakan tersebut sangat bertentangan dengan isi amanat UU Nomor 5 Tahun 1990. Dasar kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ini juga dalam rangka menegakkan UU No. 32 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap perusak lingkungan bertanggungjawab untuk memperbaiki,” imbuhnya.

Muhammad Alinafsiah Matondang, Tim Kuasa Hukum dari LBH Medan menilai jika pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Turut Tergugat dan PT NAN adalah demi keselamatan orangutan, tidak bisa diterima begitu saja. Pertimbangan keselamatan tidak bisa serta merta dijadikan alasan pembenar untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Tetap saja, yang ada di pikiran kita sebagai orang hukum, walaupun itu itikad baik dari BBKSDA, kan tahu kalau itu (PT NAN) tidak ada izin, apapun alasannya tidak ada izin. Kalaupun persoalan di jalan itu panjang, ya itukan BBKSDA punya sumber daya yang bisa digunakan. Bagaimana caranya orangutan aman di perjalanan. Itu tidak menjadi alasan sebenarnya. Karena persoalan izin inikan sudah cerita soal kelayakan. Sepanjang tidak ada izin, artinya tidak layak. Begitu saja,” papar Ali.

Ali menambahkan pertimbangan hakim yang demikian justru akan menjadi preseden dan pembenar bagi banyak orang atau bahkan korporasi lain untuk memelihara satwa dilindungi tanpa harus memiliki izin.

WALHI Ajukan Banding

Menurut Doni, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dalam kasus ini, telah memperpanjang daftar catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia untuk melakukan perlindungan dan penyelamatan terhadap satwa yang terancam punah serta pemulihan lingkungan hidup. Terlebih melihat masifnya perburuan dan perdagangan ilegal satwa, proses penegakan hukum yang demikian justru akan semakin memperkuat posisi pelaku.

Tentunya hal ini akan semakin memperparah kondisi yang ada saat ini di Indonesia. Walhi Sumut dan LBH Medan melihat bahwa keputusan hakim bukanlah keputusan yang tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan banding atas putusan saat ini.

“Terhadap putusan ini, WALHI akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Karena jelas apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama mengandung kekeliruan yang nyata. Salah satunya adalah dengan melegalkan tindakan ilegal yang dilakukan oleh PT NAN,” kata Doni.

Menurut WALHI dan LBH Medan tindakan yang dilakukan oleh PT NAN merupakan perbuatan yang telah merusak lingkungan sehingga mereka wajib untuk melakukan pemulihan sebagaimana amanat UU Nomor 32 Tahun 2009.

“Mereka yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan itu. Pengadilan di Indonesia dan internasional telah mengakui hal ini dalam kasus polusi, kasus deforestasi dan kasus kesehatan masyarakat. Artinya tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menerapkan hal serupa terhadap kasus perdagangan satwa liar ilegal,” pungkas Doni.

Pihaknya sebagai pemohon Banding memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan ke PT Medan. 14 hari tersebut terhitung dari putusan perkara dibacakan oleh Majelis Hakim PN Padang Sidempuan, pada 2 November 2021 kemarin.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments