Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gunakan Sertifikat Palsu, Pedagang Burung Ditangkap Gakkum LHK

2244
×

Gunakan Sertifikat Palsu, Pedagang Burung Ditangkap Gakkum LHK

Share this article
Gunakan Sertifikat Palsu, Pedagang Burung Ditangkap Gakkum LHK
Petugas Gakkum LHK meminta keterangan terhadap pedagang burung di Pasar Curug. Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Seksi I Jakarta meringkus pedagang burung dilindungi di Pasar Curug, Tangerang pada Jumat (17/7) siang.

Dari operasi yang telah dilakukan, petugas mengamankan satwa dilindungi berupa Curik bali dan Tiong emas (Beo). Selain itu, seorang pedagang ditahan untuk dimintai keterangan terkait perdagangan satwa dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selain itu, petugas Gakkum juga melakukan penertiban dan sosialisasi kepada para pedagang lain untuk tidak memperdagangkan satwa dilindungi.

Koordinator Pemantauan Perdagangan Garda Animalia, Roby Padma mengatakan bahwa Pasar Burung Curug merupakan salah satu lokasi perdagangan satwa dilindungi di wilayah Tangerang, Banten.

“Dari hasil pemantauan rutin, kami menjumpai satwa dilindungi yang ditampilkan di kios-kios. Beberapa minggu yang lalu, kami menemukan 17 ekor Curik bali dan 2 ekor Kasturi kepala hitam diperdagangkan di sana,” ujarnya.

Berdasarkan data pantauan pasar di Tangerang, Garda Animalia menemukan perdagangan satwa dilindungi di pasar-pasar tradisional marak dijumpai. Setidaknya sebanyak 52 satwa dilindungi, seperti Curik bali, Tiong emas, Kucing hutan, Paok pancawarna dan Jalak putih sayap hitam diperdagangkan di Pasar Curug.

Menurut Roby, Curik bali yang diperdagangkan tidak memakai sertifikat resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), melainkan sertifikat palsu.

“Sertifikat yang ditunjukkan oleh pedagang terlihat memakai logo dari BKSDA, tetapi saat diperiksa ternyata sertifikat itu palsu alias dibuat sendiri,” ujarnya.

Modus seperti ini, lanjutnya, seringkali digunakan oleh pedagang untuk mengelabui para pembeli satwa. Menurutnya, setiap satwa dilindungi tidak boleh diperjualbelikan kecuali dengan adanya sertifikat resmi yang dikeluarkan BKSDA.

“Calon pembeli kalau sudah tahu itu satwa dilindungi, pasti menanyakan sertifikatnya. Sementara banyak satwa dilindungi yang dijual itu merupakan satwa ilegal. Untuk meyakinkan pembeli agar bisa dijual mahal dan menguntungkan, mereka pilih pakai sertifikat palsu,” jelas Roby.

Roby juga menjelaskan bahwa penggunaan sertifikat ini untuk menutupi perdagangan ilegal satwa liar yang marak terjadi di Indonesia.

“Kami berharap semoga pedagang tidak lagi menjual satwa dilindungi, apalagi sampai menggunakan sertifikat palsu dalam perdagangannya,” pungkas Roby.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments