Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Guru Honorer Terancam 5 Tahun Penjara Setelah Jual Burung Beo dan Nuri di Facebook

2117
×

Guru Honorer Terancam 5 Tahun Penjara Setelah Jual Burung Beo dan Nuri di Facebook

Share this article
Guru Honorer Terancam 5 Tahun Penjara Setelah Jual Burung Beo dan Nuri di Facebook
Konferensi Pers BKSDA Sumatera Barat dan Polres Agam di Mapolres Agam, Sumatera Barat. Foto: Dok. BKSDA Sumatera Barat

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi berupa burung Beo dan Nuri di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Jumat (17/7) siang.

Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MP (31) berasama barang bukti berupa 1 ekor burung Tiong emas (Gracula religiosa) atau Beo mentawai dan 1 ekor burung Nuri kalung ungu (Eos squamata).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari maraknya perdagangan satwa dilindungi dilakukan melalui akun media sosial di wilayahnya.

“Pelaku dalam modusnya menggunakan akun palsu menawarkan berbagai jenis satwa yang dilindungi, dan sudah dilakukannya sejak 2019 lalu,” ujarnya.

Guru Honorer Terancam 5 Tahun Penjara Setelah Jual Burung Beo dan Nuri di Facebook
Barang bukti berupa burung nuri dan beo. Foto: Dok. BKSDA Sumatera Barat

Dalam aksinya, pelaku menawarkan berbagai jenis satwa dengan harga bervariasi, tergantung kepada jenis dan langkanya satwa. Guru honorer ini memperdagangkan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook.

BKSDA memastikan bahwa kedua jenis satwa yang diamankan adalah jenis dilindungi dan bukan merupakan endemik atau asli pulau Sumatera.

“Untuk burung Nuri kalung ungu habitat asalnya adalah dari daerah Sulawesi, Maluku dan daerah Indonesia bagian timur lainnya, sedangkan Tiong emas atau Beo mentawai merupakan endemik asli kepulauan Mentawai,” Jelas Ade.

Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengusut asal-usul satwa diperoleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments