Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Habitatnya Pernah Terancam Punah, Apa Kabar Kuda Laut Sekarang?

4287
×

Habitatnya Pernah Terancam Punah, Apa Kabar Kuda Laut Sekarang?

Share this article
Habitatnya Pernah Terancam Punah, Apa Kabar Kuda Laut Sekarang?
Kuda laut rumput (Hippocampus kuda). Foto: Flickr/Joachim S. Müller

Gardaanimalia.com – Indonesia dikenal memiliki wilayah kelautan yang sangat luas, sekaligus menjadi rumah bagi hayati laut yang sangat beragam. Hal ini juga dibuktikan dengan  spesies kuda laut (Hippocampus sp) yang tersebar di seluruh nusantara.  Setidaknya tercatat 12 jenis kuda laut di Indonesia menurut KKP, di antaranya:

Hippocampus barbouri (kuda laut zebra): VU/vulnarable atau rentan (IUCN, 2017)

pariwara
usap untuk melanjutkan

Hippocampus comes (kuda laut karang): VU (IUCN, 2015)

Hippocampus histrix (kuda laut ekor duri): VU (IUCN, 2017)

Hippocampus kelloggi (kuda laut kellogi): VU (IUCN, 2017)

Hippocampus kuda (kuda laut rumput): VU (IUCN, 2014)

Hippocampus bargibanti (kuda laut bargibanti): DD/data deficient (IUCN, 2017)

Hippocampus trimaculatus (kuda laut arus): VU (IUCN, 2015)

Hippocampus spinosissimus (kuda laut spinosissimus): VU (IUCN, 2017)

Hippocampus denise (kuda laut denise): DD (IUCN, 2017)

Hippocampus pontohi (kuda laut pontoh): LC/least concern (IUCN, 2017)

Hippocampus satomiae (kuda laut satomi): DD (IUCN, 2017)

Hippocampus severnsi (kuda laut kerdil Severn/pygmy seahorse): –

Di Indonesia, kuda laut tersebar di berbagai perairan. Beberapa di antaranya ditemukan di Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Syafiuddin, 2010). Pada tahun 2017 dan 2018, hasil monitoring kuda laut oleh BPSPL Makassar di beberapa lokasi Takalar, Pangkep, Minahasa Selatan dan Kepulauan Selayar menunjukkan bahwa jenis kuda laut yang mendominasi adalah jenis Hippocampus borbuory. 

Selain itu ditemukan juga jenis H. comes dan H. Kuda. Survey yang dilakukan pada 2018 di wilayah Selayar dan Minahasa Selatan menunjukkan Hippocampus borbuory merupakan jenis kuda laut yang mendominasi. Sedangkan tiga jenis kuda laut pygmy yang terakhir ditemukan di perairan Indonesia memiliki sebaran di Sulawesi, Papua, dan Kalimantan.[1]https://kkp.go.id/djprl/lpsplsorong/page/2382-kuda-laut

Morfologi Kuda Laut

Termasuk dalam famili Syngnathidae yang terkelompok dalam seahorse, pipehorse, pipefish, dan seadragons, kuda laut merupakan jenis ikan bertulang sejati yang memiliki insang, sirip, dan gelembung renang (LIPI). Hal ini  terbilang distingtif karena bentuknya berbeda dibandingkan ikan pada umumnya tetapi dilengkapi organ-organ yang identik dengan ikan.

Hewan yang setia dengan jenis satu pasangan atau biasa disebut dengan monogami ini juga memiliki feeding habits yang unik. Ia menyaring makanan menggunakan moncongnya pada lumut yang menempel di batuan, terumbu karang, ataupun alga. Cara makannya dilakukan dengan posisi terbalik, yaitu bagian kepala di bawah dan bagian ekornya di atas. Pada saat makan, ekornya diikatkan pada bebatuan atau karang untuk menguatkan posisi tubuh.

Pemanfaatan Kuda Laut hingga Target Ekspor

Tangkur kuda merupakan salah satu sumber daya hayati laut yang memiliki potensi tinggi di banyak bidang, di antaranya adalah dimanfaatkan untuk obat-obatan, bahan-bahan aksesoris,  biota hias akuarium, pariwisata, dsb. Hewan laut ini sebenarnya masuk dalam sumberdaya hayati yang dapat diperbaharui. Maka, jika pengelolaannya dilakukan dengan bijak, bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Hal yang perlu diwaspadai adalah maraknya penangkapan berlebih yang berpotensi mengakibatkan penurunan populasi secara drastis di alam. Terlebih, nilai ekonomis yang tinggi pastinya turut berdampak langsung pada tingginya penangkapan akibat kurangnya pengendalian dan pengontrolan yang ketat.

Dikutip dari merdeka.com, Kepala BBPBL Lampung, Ujang Komarudin menjelaskan, untuk produk berkualitas rendah, kuda laut dihargai 440 dollar AS, kualitas sedang sekitar 1.200 dollar AS, dan 2.600 dollar AS untuk kualitas tinggi. Saat ini permintaan dunia mencapai 24 juta ekor per tahun.

Baca juga: Mendengar Curahan Hati Penduduk Pulau Komodo Lewat Ata Modo

Secara internasional, perdagangan kuda laut telah diatur dalam daftar Appendiks II Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang berarti boleh diperdagangkan,  tetapi dalam pengaturan dan pengendalian yang ketat. Sedangkan regulasi secara nasional belum ada yang mengatur secara khusus.

Berdasarkan informasi dari KKP yang dimuat dalam laman lipi.go.id, kuda laut pernah ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan spesies ikan laut yang habitatnya terancam punah pada tahun 2016 yang ditunjukkan dangan penurunan populasi dan besaran tangkapan di alam setiap tahunnya.[2]http://lipi.go.id/lipimedia/sembilan-spesies-laut-ini-terancam-punah-jadi-wajib-dilindungi/16190 Kabar baiknya, menurut KKP, kini Indonesia telah menguasai teknologi pembenihan dan pembesaran pada dua spesies kuda laut, yaitu Hippocampus kuda dan Hippocampus comes.

Melalui teknologi pengembangbiakan kuda laut inilah nantinya menjadi salah satu solusi untuk menjaga kelestariannya di alam. Sehingga, upaya mengurangi penangkapan secara langsung di alam dapat ditempuh melalui teknologi pembenihan dan pembesaran.

Berlanjut pada tahun 2020,  Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan ekspor komoditas kuda laut sebesar 6.000 ekor dan diperkirakan mampu mencapai 10.000 ekor pada tahun 2024. Dilansir dari merdeka.com, tingginya angka target ini didasarkan keberhasilan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung dalam memproduksi benihnya secara massal. Dua jenis kuda laut yang sudah berhasil dibudidayakan yang nantinya didorong sebagai salah satu unggulan ekspor.

Regulasi Perlindungan Nasional

Secara umum, pengelolaan kuda laut dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun jenis ikan ini juga sebagai satwa yang termasuk dalam apendiks CITES. Dalam rangka pelaksanaan mandat sebagai MA CITES jenis ikan berdasarkan PP no. 60 tahun 2007, KKP menerbitkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Apendiks CITES. Ketentuan ekspor kuda laut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 122 tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi oleh Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar CITES.

Berdasarkan informasi pada laman kkp.go.id, jenis kuda laut yang masuk dalam daftar ekspor, yaitu Hippocampus barbouri, H. comes, H. histrix, H. kelloggi, H. kuda, dan H. Spinosissimus. Selain pengaturan tentang kuota, disebutkan bahwa LIPI selaku Scientific Authority sudah tidak mengeluarkan rekomendasi penangkapan kuda laut dari habitat alam untuk tujuan perdagangan. Ekspor kuda laut hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan untuk dua spesies, yaitu H. kuda dan H. comes, dan hanya diperbolehkan dalam kondisi hidup untuk tujuan ornamental akuarium.

Sebaran kuda laut di alam masih membutuhkan pengawasan yang matang, mengingat berbagai kasus penyelundupan ilegal ribuan jenis ikan ini masih marak terjadi. Sekalipun dua spesies sudah berhasil dibudidayakan, penangkapan di alam juga masih kerap terjadi. Terlebih, faktor ancaman habitatnya juga tak dapat dipungkiri akan mempengaruhi populasinya. Selain itu, data yang dirilis IUCN juga menunjukkan banyaknya Hippocampus yang berstatus rentan (VU) sebelum adanya kajian ulang di tahun 2021 dan 2022 nanti.

0 0 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
FATWA: Orangutan juga merantau! | Ilustrasi: Hasbi Ilman
Edukasi

Gardaaniamlia.com – Garda Animalia mengeluarkan FATWA (Fakta Satwa) pertama. Sebuah seri fakta singkat di dunia persatwaliaran. Yuk, simak!…