Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Harimau Diduga Masuk Permukiman Karena Berkurangnya Makanan di Hutan

1637
×

Harimau Diduga Masuk Permukiman Karena Berkurangnya Makanan di Hutan

Share this article
Gambar harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) | Foto: RaeWallis/Pixabay
Gambar harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) | Foto: RaeWallis/Pixabay

Gardaanimalia.com – Berkurangnya ketersediaan pakan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di kawasan hutan diduga mengakibatkan satwa dilindungi tersebut masuk ke permukiman warga di Sumatera Barat.

Ade Putra, Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam menduga masuknya harimau ke permukiman penduduk di Maua Hilia, Jorong Kayu Pasak Timur, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam ialah karena mencari makan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Masuknya satwa langka tersebut, ujar Ade, salah satunya disebabkan sumber pakannya yang sudah tidak banyak lagi. “Pakan harimau berupa babi hutan, kijang dan satwa lainnya berkurang di daerah itu,” tuturnya pada Selasa (28/12) dilansir dari Antara Sumsel.

Pasalnya, menurut Ade, akhir-akhir ini petugas yang terjun ke lapangan untuk melakukan penanganan konflik satwa tidak menemukan adanya jejak kaki mangsa harimau seperti babi dan kijang di dalam kawasan habitat satwa dilindungi itu.

“Hampir satu bulan kami melakukan penanganan konflik ini, tidak ada menemukan jejak babi, kijang dan satwa lainnya di kawasan itu,” ungkapnya.

Selain itu, Ade menyampaikan bahwa ada keterhubungan antara kematian puluhan babi secara mendadak yang disebabkan oleh flu babi Afrika dengan berkurangnya ketersediaan pakan harimau di kawasan tersebut.

Terkait persoalan itu, guna mengantisipasi satwa liar yang lapar tersebut, pihak Resor KSDA Agam pun melakukan pemasangan kandang jebak untuk menangkap harimau yang ingin masuk agar tidak sampai ke permukiman penduduk.

“Kandang jebak telah kita pasang selama tujuh hari dan belum berhasil menangkap harimau,” imbuh Ade.

Untuk diketahui, harimau sumatera merupakan salah satu satwa endemik Pulau Sumatera yang kini terancam punah. Ia termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pun, berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) Redlist saat ini satwa langka tersebut berstatus kritis (Critically Endangered). 

Satwa endemik Pulau Sumatera itu juga termasuk ke dalam daftar Apendiks I menurut Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) yang mana segala bentuk perdagangan secara nasional maupun internasional satwa liar tersebut dilarang.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments