Gardaanimalia.com – Seorang laki-laki berinisial RN (43) ditangkap Polres Indragiri Hulu atas dugaan jual beli tulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Penangkapan RN dilakukan pada Rabu (19/10) sekira pukul 17.00 WIB. RN tertangkap setelah petugas menyamar (undercover) sebagai pembeli organ satwa dilindungi.
Pada Kamis (20/10), Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu, AKP Firman Fadhila mengungkapkan, RN diduga memiliki, menyimpan, dan akan menjual tulang belulang harimau sumatera.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas Taman Nasional Bukit Tiga Puluh tentang penjualan bagian tubuh satwa dilindungi.
Usai mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, petugas berhasil membuat janji dengan RN untuk bertemu di Bank BRI Unit Kecamatan Batang Gangsal.
“Petugas melihat pelaku membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau. Saat itulah pelaku langsung kita tangkap,” kata Firman.
Ia mengatakan, “Harimau itu sengaja dia jerat sendiri (RN) di hutan. Tetapi lama baru terlihat, sehingga sudah jadi tulang belulang dan kulitnya habis dimakan ulat”.
Adapun hasil pemeriksaan, RN mengaku telah memasang jerat khusus harimau. Hal itu karena ibu terduga pelaku pernah diterkam satwa yang hanya bisa ditemukan di Pulau Sumatra tersebut.
Terkait pengakuan RN itu, Firman menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman. “Masih kami dalami lagi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.