Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Harimau Kembali Ditemukan Mati Mengenaskan di Areal PT Aloer Timur

1105
×

Harimau Kembali Ditemukan Mati Mengenaskan di Areal PT Aloer Timur

Share this article
Seekor harimau sumatera yang mati akibat terkena jerat yang diduga diperuntukan menjebak babi di kawasan perkebunan sawit di kawasan PT Aloer Timur, Desa Srimulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4). | Foto: Istimewa/Liputan6
Seekor harimau sumatera ditemukan mati akibat terkena jerat yang diduga diperuntukan menjebak babi di kawasan perkebunan sawit di kawasan PT Aloer Timur, Desa Srimulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4). | Foto: Istimewa/Liputan6

Gardaanimalia.com – Seekor harimau sumatera kembali ditemukan mati mengenaskan akibat terjerat kawat baja di kawasan perkebunan kelapa sawit HGU PT Aloer Timur, di Desa Srimulya, Kecamatan Peunaron, Minggu (24/4).

Kapolsek Serbajadi, Iptu Hendra Sukmana dalam keterangan yang diterima Garda Animalia pada Senin (25/4) mengatakan, bahwa satu ekor harimau yang mati ditemukan pada jarak 500 meter dari lokasi kejadian pertama.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Jaraknya sekitar 500 meter dari dua ekor yang pertama kali ditemukan. Jadi jumlah harimau yang mati diduga akibat terkena jerat menjadi tiga ekor,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto menyebut, temuan ini merupakan hasil penyisiran yang dilakukan oleh petugas di kawasan tewasnya dua ekor harimau.

“Dihari yang sama, petugas melakukan penyisiran di kawasan tewasnya 2 ekor harimau, berjarak 500 meter petugas kembali menemukan 1 ekor harimau juga tewas terkena jerat,” kata Agus.

Dia menegaskan, jika dari hasil nekropsi nanti ditemukan unsur kesengajaan, pihaknya bersama penegak hukum akan mengusut tuntas kasus kematian satwa yang statusnya kini berada di ambang kepunahan.

“Kami mengutuk keras atas kejadian ini. Bersama aparat penegak hukum, apabila dalam hasil nekropsi dan olah TKP ditemukan ada unsur kesengajaan, kami akan menindak tegas pelaku,” ujarnya.

Hal itu diungkapkan Agus lantaran kejahatan terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gambar dua ekor harimau sumatera yang terlebih dahulu ditemukan mati oleh petugas di kawasan PT Aloer Timur, Minggu (24/4). | Foto: Polres Aceh Timur
Gambar dua ekor harimau sumatera yang terlebih dahulu ditemukan mati oleh petugas di kawasan PT Aloer Timur, Minggu (24/4). | Foto: Polres Aceh Timur

Panthera tigris sumatrae merupakan satwa langka yang kini berstatus terancam punah menurut lembaga internasional untuk konservasi alam atau IUCN (International Union for Conservation of Nature).

Dalam daftar merah IUCN, status konservasi Panthera tigris adalah Endangered atau satwa yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu dekat.

Satwa endemik Pulau Sumatera itu juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Bahkan, tercatat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments