Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Hasil Translokasi, Burung Kakatua hingga Nuri Akhirnya Tiba di Maluku

1337
×

Hasil Translokasi, Burung Kakatua hingga Nuri Akhirnya Tiba di Maluku

Share this article
Salah satu satwa dilindungi, yaitu burung kakatua yang berhasil ditranslokasi dari BBKSDA Jawa Timur ke BKSDA Maluku. | Foto: Dok. BKSDA Maluku
Salah satu satwa dilindungi, yaitu burung kakatua yang berhasil ditranslokasi dari BBKSDA Jawa Timur ke BKSDA Maluku. | Foto: Dok. BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Sejumlah satwa dilindungi, mulai dari burung kakatua hingga nuri bayan hasil translokasi kini telah diterima oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku pada Sabtu (12/3).

Satwa liar hasil translokasi dari BBKSDA Jawa Timur yang tiba di Komplek Pergudangan Angkasa Pura I Cabang Bandara Pattimura, Ambon tersebut diketahui berjumlah 17 ekor.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Berdasarkan keterangan tertulis, Danny Hendry Pattipeilohy, Kepala BKSDA Maluku mengatakan bahwa 17 ekor satwa dilindungi itu telah melewati proses karantina dan rehabilitasi di Kandang Karantina milik BKSDA Jawa Timur.

“Telah dikarantina dan direhabilitasi di Kandang Karantina milik Balai Besar KSDA Jawa Timur di Sidoarjo,” ungkapnya melalui akun Instagram bksda_maluku.

Adapun rincian spesiesnya, yaitu 6 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 3 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius), 1 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), 5 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 1 ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), dan 1 ekor kakatua putih (Cacatua alba).

Kemudian, ia menjelaskan bahwa burung jenis kakatua, kasuari, kasturi, dan nuri tersebut berasal dari serahan warga yang memberikan itu secara sukarela, serta satwa hasil sitaan dari penyidik kepolisian.

“Satwa-satwa tersebut merupakan hasil kegiatan penyerahan secara sukarela dari masyarakat dan penitipan satwa sitaan dari kepolisian yang berada dan terjadi di wilayah kerja BBKSDA Jawa Timur,” sebutnya.

Gambar burung dilindungi yang telah diterima BKSDA Maluku pada Sabtu (12/3). | Foto: Dok. BKSDA Maluku
Gambar burung dilindungi yang telah diterima BKSDA Maluku pada Sabtu (12/3). | Foto: Dok. BKSDA Maluku

Kini, lanjut Danny, burung-burung itupun tengah diistirahatkan di Kandang Transit Passo, Kota Ambon sebelum dilakukan pelepasliaran.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan waktu untuk proses pemulihan fisik dan kesehatan terhadap satwa liar dilindungi itu sebelum diperiksa lebih lanjut oleh dokter hewan.

“Rencananya, dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan satwa oleh dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon,” paparnya.

Nantinya, setelah burung kakatua dan spesies satwa liar dilindungi lainnya telah dapat dipastikan dalam kondisi baik, maka satwa-satwa itu akan segera dibawa menuju habitatnya untuk dilepasliarkan.

Perlu diketahui, bahwa semua spesies satwa yang ditranslokasi tersebut merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments