Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Hiu Paus Mati Terdampar di Aceh Barat Daya

255
×

Hiu Paus Mati Terdampar di Aceh Barat Daya

Share this article
Hiu tutul yang terdampar di bibir pantai Aceh Barat Daya pada Senin (30/9/2024). | Foto: Wahyu Andika
Hiu paus yang terdampar di bibir pantai Aceh Barat Daya pada Senin (30/9/2024). | Foto: Wahyu Andika

Gardaanimalia.com – Masyarakat yang tinggal di pesisir pantai Desa Rubek Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dihebohkan dengan temuan seekor satwa laut berbadan besar yang terdampar di bibir pantai.

Satwa terdampar itu adalah hiu paus atau dikenal dengan nama hiu tutul (Rhincodon typus). Diperkirakan, ia memiliki bobot 2 ton dengan panjang 5 meter.

Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut berhamburan datang ke lokasi untuk menyaksikan bangkai hiu tutul.

“Ini sangat langka terjadi, jadi kami datang untuk melihat ikan besar ini,” ungkap Muhammad, salah seorang warga di Desa Rubek Meupayon, Senin (30/9/2024).

Dia menjelaskan, awalnya, ikan terbesar di dunia itu tersangkut pukat nelayan setempat yang sedang menjaring ikan. Akhirnya, hewan malang itu terseret ke bibir pantai.

Para nelayan berusaha menyelamatkannya dengan cara mendorong ke laut lepas. Namun, tingginya ombak membuatnya kembali terhempas ke bibir pantai.

Masyarakat sedikit kewalahan saat menyelamatkan, hingga akhirnya ikan pengembara samudera itu dinyatakan mati di pinggir pantai.

“Lebih kurang enam jam kami berusaha mendorong ikan hiu tutul ke laut,” ucap Muhammad.

Setelah dinyatakan mati, masyarakat bergotong royong menguburkan hiu paus di bibir pantai. Alasannya, supaya bangkai ikan tidak menimbulkan bau busuk.

Status Konservasi Hiu Paus

Untuk diketahui, hiu paus merupakan salah satu hewan terbesar yang masih hidup saat ini. Ia memiliki mulut berukuran besar dan memakan plankton dengan cara menyaring air laut.

Pada 2016, Badan konservasi dunia (IUCN) memasukkan spesies ini ke dalam status endangered atau terancam punah.

Di sisi lain, pada 2021, ia juga digolongkan berstatus largerly depleted dalam Green Status Assesment IUCN.

Perlu diketahui, Green Status Assesment atau Status Hijau adalah kerangka penilaian untuk menggambarkan pemulihan populasi spesies dan mengukur keberhasilan upaya konservasinya.

Largerly depleted memiliki Skor Pemulihan Spesies (SPS) atau Species Recovery Categories sebesar lebih dari 20 persen.

Semakin tinggi persentasenya, maka pemulihan suatu spesies dinilai semakin tinggi.

Sementara di Indonesia, hiu paus dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN- KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments