Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Hobi Pelihara Kakatua hingga Buaya, Seorang Pria warga Pasuruan Diciduk Polisi

2794
×

Hobi Pelihara Kakatua hingga Buaya, Seorang Pria warga Pasuruan Diciduk Polisi

Share this article
Hobi Pelihara Kakatua hingga Buaya, Seorang Pria warga Pasuruan Diciduk Polisi
Petugas Polres Pasuruan memperlihatkan barang bukti berupa satwa awetan yang disimpan oleh tersangka di kediamannya. Foto : wartabromo.com

Gardaanimalia.com – Tim Satreskrim Polres Pasuruan membekuk seorang Pria asal Pandaan yang pelihara satwa dilindungi di kediamannya Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis (5/12) malam.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan bahwa pihaknya menangkap Sugik Yono (58), setelah diketahui memelihara dan menyimpan satwa dilindungi di rumahnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ia menuturkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai pemeliharaan satwa dilindungi di Dusun Jatianom, Desa Karangjari, Kecamatan Pandaan. Setelah didatangi, petugas menemukan banyak jenis satwa yang disimpan di rumahnya, baik satwa hidup maupun satwa awetan.

“Satwa langka yang sudah dilindungi harus memiliki izin pelihara dan dokumen yang sah dari pihak berwenang,” ujar Rofiq, Jumat (6/12/2019) dikutip dari wartabromo.com

Dari kediamannya, petugas berhasil mengamankan puluhan satwa hidup berupa empat ekor Buaya (Crocodylus sp.), tiga ekor burung Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), Satu ekor burung Kakatua maluku (Cacatua mollucensis), satu burung Nuri kepala hitam (Lorius lory), dan satu ekor Kukang (Nycticebus sp.).

“Selain satwa hidup, kami juga mengamankan satwa yang sudah diawetkan yaitu Trenggiling, Berang-berang, anakan Buaya, dan tanduk Rusa,” ujarnya.

Rofiq menambahkan bahwa tersangka memiliki indikasi melakukan perdagangan satwa ilegal meski ia mengaku bahwa satwa-satwa yang ada dikediamannya itu hanya dipelihara atas dasar hobi.

“Namun kami masih mendalaminya. Selain itu, pelaku membeli satwa-satwa dilindungi ini kemungkinan dari pasar gelap,” ungkap Rofiq.

Sementara itu, Kasi Konservasi Alam BKSDA Jawa Timur Wilayah 6 Mamat Ruhimat, mengatakan, untuk hewan-hewan hidup yang sudah diamankan nantinya akan dipindahkan ke lokasi konservasi di wilayah terdekat atau penangkar yang ditunjuk.

“Untuk yang masih hidup akan ditaruh di penangkaran yang sah, dan untuk yang mati akan di hancurkan agar tidak menimbulkan penyakit atau virus,” kata Mamat.

Ia menjelaskan bahwa Buaya kakan dikirim ke lembaga konservasi. Sedangkan jenis burung akan diamankan di Kantor BBKSDA Jawa Timur, Surabaya.

Akibat hobi memelihara satwa langka itu, Sugik diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments