Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Hukum Lemah Ancam Nasib Satwa Liar

3152
×

Hukum Lemah Ancam Nasib Satwa Liar

Share this article
Hukum Lemah Ancam Nasib Satwa Liar
Ilustrasi – Barang bukti sisik trenggiling yang diperdagangkan di Melawi, Kalimantan Barat dapat mencapai Rp. 3 juta/kilo. Sementara hukuman yang diberikan pada pelaku hanya dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta yang tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukannya. Foto : Gakkum Kalimantan

Gardaanimalia.com – Indonesia dikaruniai keanekaragaman hayati yang melimpah. Kondisi iklim tropisnya menjadi habitat yang cocok bagi flora dan fauna nan eksotis. Sebab itu pula Indonesia dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversity. Dari jenis fauna, Indonesia tercatat memiliki sekitar 8157 spesies vertebrata yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terdiri dari mamalia, burung, amfibi, ikan dan serangga. Beberapa pulau di Indonesia pun memiliki jenis satwa endemik atau khas yang hanya hidup di daerah tersebut.

Di balik itu, ancaman pun mengintai keberlangsungan hidup satwa liar yang tinggal di dalamnya. Aktivitas ilegal seperti perburuan, perdagangan, hingga pemeliharaan satwa liar dilindungi marak terjadi. Hal tersebut pula yang menyebabkan makin merosotnya jumlah satwa liar di alam.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pemberitaan di Detik.com bahwa pada tahun 2018 kasus kejahatan satwa liar menjadi salah satu yang terbesar terjadi di Indonesia. Menteri LHK Siti Nurbaya menuturkan nilai transaksi kejahatan satwa liar hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diperkirakan lebih dari Rp 13 triliun per tahun dan nilainya terus meningkat.

Dalam upaya menekan kejahatan itu, pemerintah, aparat kepolisian dan lembaga terkait pun bergerak melakukan kegiatan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar dilindungi. Kasus penyelundupan dan praktik jual beli satwa dilindungi pun banyak  terungkap. Namun, tidak sedikit pula sebagian dari pelaku dan jaringannya yang masih “membandel” mengulangi aksinya. Usai kasus yang terkuak muncul kembali kasus yang serupa.

Misal kejadian yang belum lama terungkap saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku yang hendak menjual kulit harimau utuh dan kulit macan dahan. Berdasarkan  pemberitaan Mongabay.co.id 01 Februari 2019, dari hasil pemeriksaan lanjutan pihak terkait, pelaku dan jaringannya merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa liar dilindungi. Hal itu mengindikasikan bahwa payung hukum yang diterapkan belum memberikan efek jera.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda dalam pemberitaan Tanjungpuratimes.com 18 September 2018 mengatakan bahwa vonis hukuman yang rendah tidak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku. Rendahnya putusan tersebut peradilan tersebut berasal dari rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan.

Menurut dia, JPU harus melakukan pembuktian yang lebih baik, adil dan memberikan efek jera kepada pelaku. Saat ini terdapat 171 kasus di Indonesia yang sudah P21 untuk kasus yang ditangani KLHK.  “Ini penting untuk membangun public trust guna memberikan motivasi kepada para aparat agar menggunakan ancaman pidana maksimal dalam undang-undang, pendekatan multidoor dan menggunakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujarnya.

Maka, peran jaksa menjadi sangat penting dalam melakukan penyelamatan satwa liar dan lingkungan hidup. Untuk mendorong upaya tersebut, pemerintah juga perlu berbenah mengoptimalkan strategi preventif atau pencegahan untuk meminimalisir oknum-oknum baru. Edukasi rutin sejak dini ke instansi pendidikan, sosialisasi pelestarian satwa liar, juga kampanye publik di tempat-tempat umum, seperti stasiun, bandara, terminal dan lokasi lain.

Penulis : Lia Sutanti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments