Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Impor Ilegal ke Aceh, Ratusan Satwa Disita Bea dan Cukai Langsa

1603
×

Impor Ilegal ke Aceh, Ratusan Satwa Disita Bea dan Cukai Langsa

Share this article
Salah satu satwa yang berhasil disita oleh petugas Bea dan Cukai Langsa dari penindakan yang dilakukan terhadap kegiatan impor secara ilegal di Seruway. | Foto: Istimewa/Waspada Aceh
Salah satu satwa yang berhasil disita oleh petugas Bea dan Cukai Langsa dari penindakan yang dilakukan terhadap kegiatan impor secara ilegal di Seruway. | Foto: Istimewa/Waspada Aceh

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan ratusan ekor satwa berupa burung hingga reptil yang berasal dari luar Indonesia berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Langsa di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Satwa yang dimasukkan secara ilegal melalui perairan Seruway tersebut telah diamankan oleh tim patroli Bea dan Cukai Langsa pada Selasa (8/3) lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Peristiwa penyelundupan yang gagal itu dibenarkan oleh Muhammad Fuad Salim, Pelaksana tugas Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Langsa.

“Benar, penindakan dilakukan terhadap dua mobil pikap bermuatan barang ilegal di wilayah Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang,” ungkap Fuad Salim pada Kamis (10/3) dilansir dari Waspada Aceh.

Ia menerangkan bahwa beberapa pelaku diketahui melakukan pengangkutan sebanyak 47 koli barang yang berisi berbagai jenis satwa, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand, dan tiga unit motor secara ilegal.

Semua barang yang disita tersebut diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Fuad Salim menyebut bahwa penindakan yang dilakukan oleh pihaknya itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada Bea dan Cukai Langsa pada Senin (7/3).

Laporan tersebut mengatakan bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal yang diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Usai menerima informasi itu, jelas Fuad Salim, tim pun langsung melakukan pendalaman dan bergegas menuju lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian pelanggaran.

“Pada Selasa (8/3) sekitar pukul 2.20 WIB, tim patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan mobil pikap yang sedang melaju kencang,” ujarnya.

Setelah itu, petugas berhasil menghentikan dua buah mobil pikap di waktu yang berbeda dan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya untuk memastikan isi muatan mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kata Fuad Salim, petugas menemukan barang impor ilegal yang tidak dilindungi dokumen kepabeanan. Sehingga, barang itupun diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Langsa.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku dari mobil yang pertama, serta tiga orang dari mobil kedua yang terdiri dari satu sopir dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) HSC.

“Total nilai barang dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” tuturnya.

Fuad Salim melanjutkan, terkait semua satwa yang diduga dari luar negeri tersebut kini sudah diserahkan ke pihak Balai Karantina Pertanian untuk pengecekan kesehatan.

Adapun jenis ratusan satwa yang telah dilakukan identifikasi oleh Balai Karantina Pertanian bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di antaranya yaitu 70 ekor kadal janggut dalam kondisi hidup.

Selain itu, ada 2 ekor burung blue and gold macaw (kondisi hidup), 3 ekor burung african grey parrot (kondisi mati), dan 2 ekor burung scarlet macaw (kondisi hidup).

Sebanyak 2 ekor burung blue and yellow indian ring neck (kondisi hidup), 19 ekor burung sun conure ukuran sedang (kondisi hidup), 10 ekor burung sun conure ukuran kecil (kondisi mati), serta 2 ekor burung sun conure ukuran besar (kondisi hidup).

Kemudian, 48 ekor kura-kura indian star tortoise kecil (kondisi hidup), 7 ekor kura-kura indian star tortoise sedang (6 hidup dan 1 mati), dan 9 ekor kura-kura red foot tortoise dari Argentina (8 hidup dan 1 mati).

Tak hanya itu, juga ditemukan 1 ekor kura-kura kaki gajah atau baning coklat (Manouria emys) dalam kondisi hidup, dan 1 ekor satwa common marmoset dari Brazil (kondisi hidup).

Pun, terdapat burung murai batu ekor putih (Copsychus malabaricus), ras campuran Tricolor sejumlah 50 kandang yang masing-masing berisi 10 ekor dengan kondisi 3 kandang satwa mati.

Sementara itu, menurut Tri Hartana, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Langsa menyebut sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ia mengatakan bahwa pelaku bisa dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. “Dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta, serta maksimal denda Rp5 miliar,” ungkapnya.

“Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Langsa dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia,” pungkas Tri Hartana.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments