Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Induk dan Anak Harimau Sumatera Mati Terjerat Tali di Kawasan HGU

2900
×

Induk dan Anak Harimau Sumatera Mati Terjerat Tali di Kawasan HGU

Share this article
Dua ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan induk dan anak terkena jerat babi di kawasan perkebunan sawit HGU PT Aloer Timur, Minggu (24/4). | Foto: Polres Aceh Timur
Dua ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan induk dan anak terkena jerat babi di kawasan perkebunan sawit HGU PT Aloer Timur, Minggu (24/4). | Foto: Polres Aceh Timur

Gardaanimalia.com – Dua ekor harimau sumatera ditemukan mati dengan kondisi terjerat tali sling di kawasan perkebunan sawit HGU PT Aloer Timur di Desa Srimulya, Kecamatan Peunaron, Minggu (24/4).

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebut, penemuan dua ekor harimau yang mati dengan kondisi leher terikat sling itu diketahui berdasarkan informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya yang dipimpin Kapolsek Serbajadi, Iptu Hendra Sukmana bersama anggota Koramil 01/Pnr Peunaron bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Tiba di lokasi, lanjut Kapolres, ada dua ekor harimau yang mati, terdiri dari satu ekor induk betina dan satu ekor jantan. “Harimau jantan yang merupakan anaknya itu mati karena kedua kaki terjerat kawat tebal,” ungkapnya, Minggu (24/4).

“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” kata Mahmun.

Petugas Polres Aceh Timur saat berada di lokasi ditemukannya dua ekor satwa endemik Pulau Sumatera yang terkena jerat babi di hutan Desa Srimulya. | Foto: Polres Aceh Timur
Petugas Polres Aceh Timur saat berada di lokasi ditemukannya dua ekor satwa endemik Pulau Sumatera yang terkena jerat babi di hutan Desa Srimulya. | Foto: Polres Aceh Timur

Petugas yang sampai di lokasi pun langsung melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, guna proses evakuasi.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat dengan alasan apapun di kawasan hutan, karena akan membahayakan satwa termasuk satwa yang dilindungi.

Selain itu, ungkapnya, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.

Panthera tigris sumatrae merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Hal itu tercatat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments