Gardaanimalia.com - Sepuluh ekor satwa dilindungi ditemukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY di rumah tersangka berinisial JS, di Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mulanya, rumah JS disambangi petugas kepolisian pada 15 April 2025 pukul 09.30 WIB karena kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi.
Tanpa diduga, polisi menemukan sepuluh ekor satwa liar berstatus dilindungi dengan kondisi tidak layak.
Berdasarkan rilis Polda DIY, satwa tersebut terdiri dari 2 ekor beruang madu (Helarctos mayalanus), 5 ekor binturong (Arctictis binturong), 2 ekor owa serudung (Hylobates lar), dan 1 ekor owa ungko (Hylobates agilis).
Atas temuan itu, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.
"Lokasi tempat dia memelihara satwa-satwa itu sangat tidak layak, makanan yang diberikan juga tak memenuhi standar. Oleh karena itu, kami akan dalami lagi kasus ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono dalam jumpa pers di Sleman, Kamis (15/5/2025), dilansir dari Kompas.
Beruang madu (Helarctos malayanus) dirantai di kediaman JS. | Foto: Polda DIY
Leher beruang madu dirantai, mengalami malnutrisi, stres, dan menunjukkan perilaku agresif. Adapun owa terlihat ketakutan dan tidak mau makan, serta beruang madu megalami stres.
Seekor binturong diketahui mengalami luka di dahi, dua individu lainnya kurus dengan tulang punggung yang melengkung.
Satwa Diperoleh dari Jual Beli Daring
Binturong (Arctictis binturong) dan remahan makanan di dalam dan sekitar kandangnya. | Foto: Polda DIY
Tersangka mengaku memperoleh satwa liar itu melalui transaksi daring sejak November 2024.
Berawal dari pencarian musang di Facebok, kemudian berlanjut ke pembelian binturong, owa dan beruang madu di grup WhatsApp.
Transaksi dilakukan menggunakan rekening bersama atau rekber. Sementara, metode pengiriman satwa bervariasi, mulai dari jasa travel hingga pengiriman langsung ke rumah JS.
Lokasi penjual dari satwa-satwa itu bervariasi. Beruang madu dikirim dari Tangerang, binturong dari Jawa Barat, dan owa dari Surabaya.
Seluruh satwa liar dibeli JS dengan total nilai Rp47,5 juta. Ia mengaku pemeliharaan ini dilakukan karena hobi pribadi.
“Beruang madu seharga Rp11 sampai 13 juta per ekor, binturong Rp3 sampai 4,5 juta, dan owa Rp2,5 juta per ekor,” tambah Wirdhanto, mengutip Pandangan Jogja.
Kini, ia dijerat Pasal 40A Ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Ia terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta karena menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa liar dilindungi.
Kondisi para satwa yang diamankan pun sudah membaik setelah dirawat selama sekitar satu bulan di Suraloka Interactive Zoo.
Polda DIY pun mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperjualbelikan, atau memiliki satwa liar yang dilindungi.