Gardaanimalia.com – Penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan pada Kamis (02/09/2021). Seorang berinisial BY (49) ditangkap Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten dalam kasus tersebut. Pelaku merupakan tukang ojek yang mendapat tugas untuk meloloskan ribuan benur dari wilayah Kabupaten Lebak, Banten, menuju Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan adalah benih lobster sebanyak 9.328 ekor yang disimpan dalam 50 kantong plastik. Benur sejumlah tersebut bernilai sekitar Rp 2,4 miliar. Pelaku mengakui bahwa ia hanya kurir bagian mengantar benih lobster tersebut kepada calon pembeli.
“Benur sudah dikemas, saya hanya tinggal bawa,” katanya. Ia menambahkan bahwa total sudah sekitar 10 kali ia menyelundupkan benur.
Baca juga: 6 Kali Selundupkan Burung Kacer dari Malaysia, Pelaku Akhirnya Diamankan
Sekarang pelaku ditahan di ruang tahanan Polda Banten dan dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Tahun 2020 Tentang Perikanan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku utama kasus penyelundupan tersebut masih terus diselidiki Polda Banten. Penyuplai dan penyedia benur belum berhasil ditangkap. Namun, nama-namanya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.
Kasus di Lebak, Banten, tersebut adalah satu dari sekian kasus penyelundupan benih lobster di Indonesia yang memang tinggi. Misalnya, sepanjang 2021, sebagaimana dilansir kompas.com pada 19 Agustus lalu, sudah 52 kasus penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kasus penyelundupan yang ditangani KKP ini menyelamatkan benur dengan total harga Rp 159,9 miliar.