Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jalani Rehabilitasi Hingga 11 Bulan, Burung Elang Akhirnya Dilepaskan

1606
×

Jalani Rehabilitasi Hingga 11 Bulan, Burung Elang Akhirnya Dilepaskan

Share this article
Burung elang langka dilepasliarkan usai menjalani masa rehabilitasi masing-masing selama 5 dan 11 bulan. | Foto: Dok. KLHK
Burung elang langka dilepasliarkan usai menjalani masa rehabilitasi masing-masing selama 5 dan 11 bulan. | Foto: Dok. KLHK

Gardaanimalia.com – Seekor burung elang jawa (Nisaetus bartelsi) dan satu ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dilepasliarkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) pada Senin (28/2).

Ahmad Munawir, Kepala BTNGHS mengungkapkan bahwa pelepasliaran kedua burung elang tersebut merupakan kado untuk kelestarian satwa di alam Indonesia yang dilakukan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun BTNGHS.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Elang jawa bernama Salaka, ujar Munawir, berasal dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dan elang brontok bernama Wibisono merupakan satwa serahan BKSDA Yogyakarta.

Kedua satwa dilindungi itu dilepasliarkan usai menjalani masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh BTNGHS.

Sebelum dikembalikan ke habitatnya, Salaka telah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan, dan Wibisono menjalani rehabilitasi selama 11 bulan.

“Sebelum kedua satwa dilepasliarkan, kami telah melakukan beberapa rangkaian prosedur, di antaranya pengecekan kesehatan satwa oleh tenaga medis, melakukan penilaian perilaku satwa dan kajian kesesuaian habitat,” jelasnya, Rabu (2/3).

Kegiatan pelepasliaran burung elang jawa dan elang-elang lain yang telah direhabilitasi di PSSEJ merupakan program prioritas penyelamatan jenis raptor Indonesia sebagai penyeimbang kesehatan ekosistem.

Munawir mengatakan bahwa para burung elang langka itu dilepaskan di lokasi yang masih berada dalam wilayah kerja BTNGHS yaitu AWI-14 pada areal Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB) Star Energy Geothermal Salak Ltd.

Lokasi tersebut dipilih berdasarkan hasil kajian habitat, kata Munawir, yang dilakukan dengan menggunakan tool MaxEnt pada 2020, kemudian dilakukan ground check oleh tim PSSEJ pada Februari 2022.

Beberapa kriteria menurut hasil kajian tersebut, di antaranya adalah kondisi habitat, keberadaan pesaing, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan, kata Munawir.

Ia menyebut bahwa elang jawa saat ini termasuk dalam bagian 25 satwa prioritas yang terancam punah. Lain daripada itu, menurutnya, elang jawa juga merupakan salah satu spesies kunci di TNGHS bersama jenis satwa lainnya yaitu owa jawa dan macan tutul jawa.

“Balai TNGHS dengan dukungan dan kerja sama para pihak, baik sektor pemerintah daerah, swasta, LSM, akademisi, dan khususnya masyarakat merupakan modal utama untuk terus menyukseskan program pelestarian keanekaragaman hayati, khususnya di kawasan TNGHS,” tutupnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments