Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jaringan Perburuan Gading Gajah Diungkap Gakkum KLHK di Jambi

1445
×

Jaringan Perburuan Gading Gajah Diungkap Gakkum KLHK di Jambi

Share this article
Jaringan Perburuan Gading Gajah Diungkap Gakkum KLHK di Jambi
Barang bukti berupa dua gading Gajah sumatera berhasil diamankah petugas Direktorat Penegakan Hukum KLHK di Jambi pada Jumat (16/8). Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Dua gading gajah Sumatera seberat 5,2 kg diduga milik jaringan perburuan gajah berhasil diamankan oleh tim gabungan Balai Penegakan Hukum LHK Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung, di Desa Lubuk Kambing, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Jumat (16/08/2019).

Tim mendapati gading gajah dengan panjang 65 cm dan 69 cm terbungkus karung plastik putih di dalam rumah S. Pelaku S berencana akan menjual gading gajah itu. Selain S Tim juga menahan M yang saat pemeriksaan ada di rumah S. Keduanya dan barang bukti gading gajah kemudian dibawa ke Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Saya mengapresiasi keberhasilan Tim. Dan operasi kali ini adalah langkah awal mengungkap jaringan perburuan yang lebih besar. Perburuan gajah pasti ada yang mendanai, kami akan mengungkap pemburu, penyandang dana dan jaringannya,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulis Minggu (18/8/2019).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Eduard Hutapea, menambahkan bahwa terungkapnya kasus ini adalah hasil kerja sama yang baik antara petugas Balai Gakkum Seksi Wilayah II Mako Jambi, Balai KSDA Jambi, Dihut Provinsi Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan masyarakat yang peduli.

“Saat ini PPNS Balai Penegakan Hukum Sumatera terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Eduard

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.

“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus. Untuk itu Ditjen Penegakan Hukum akan terus menguatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kejahatan ini,” tegasnya.

Penyidik Ditjen Penegakan Hukum KLHK akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 yang melarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia dan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat 2 yaitu pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments