Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jaringan Perdagangan Cula Badak di Bengkulu Berhasil Dibekuk Polisi

3357
×

Jaringan Perdagangan Cula Badak di Bengkulu Berhasil Dibekuk Polisi

Share this article
Jaringan Perdagangan Cula Badak di Bengkulu Berhasil Dibekuk Polisi
Selama bertahun-tahun, cula badak sumatera banyak dicari oleh pemburu sebagai bahan obat-obatan tradisional. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung dan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) berhasil membekuk tiga pelaku perdagangan cula badak di Kecamatan Kaur Tengah, Provinsi Bengkulu pada Jumat (14/12).

Ketiga pelaku berinisial M (45), R (36) dan I (40) yang merupakan warga Kaur Tengah ditangkap petugas di kediamannya. Mereka bertiga ditangkap dari pengembangan kasus perdagangan cula badak di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sebelumnya, petugas gabungan berhasil menangkap enam orang pelaku saat transaksi perdagangan cula badak di Hotel Sempana Lima, Lampung pada 26 November 2018. Dua orang pelaku DM (48) dan AK (55) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Lampung, sedangkan keempat lainnya menjadi saksi. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa cula badak dengan ukuran diameter 28 berat kurang lebih 200 gram, dua buah telepon seluler dan satu unit mobil Avanza milik pelaku.

Baca juga : Komplotan Pelaku Perdagangan Cula Badak Ditangkap Petugas

“Kami mengamankan 3 orang pelaku lagi, dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi sekarang ada total 5 orang pelaku perdagangan cula badak,” ujar AKBP Daniel Binsar Manurung, Kepala Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Lampung, Minggu (16/12).

Jaringan Perdagangan Cula Badak di Bengkulu Berhasil Dibekuk Polisi
Pelaku perdagangan cula badak yang tertangkap di Pesisir Barat, Lampung (26/11) menunjukkan cula badak yang rencananya akan dijual dengan harga fantastis. Foto : TNBBS Lampung

Ketiga orang pelaku tersebut saat ini sedang menjalankan pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Dari pemeriksaan sementara, didapatkan informasi bahwa M berperan sebagai pemilik cula badak, sedangkan dua orang lain sebagai pengakomodir perjalanan.

Sementara asal mula cula badak yang diamankan petugas  masih belum diketahui. “Kami masih belum mengetahui darimana asal cula badak itu, apakah hasil buruan baru atau lama, apakah badak jawa atau sumatera. Sekarang sedang menunggu hasil tes DNA dari Eijkman,” ujarnya.

Selama bertahun-tahun badak diburu untuk diambil bagian culanya. Cula badak digunakan sebagai bahan obat-obatan tradisional dan dipercaya berkhasiat oleh sebagian orang. Perburuan badak mempengaruhi populasi yang saat ini menurun drastis di habitatnya.

Di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis badak yang sangat terancam kepunahan dan populasinya diperkirakan hanya tersisa kurang dari 300 ekor di habitatnya. Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) dan Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus), keduanya masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kedua badak ini masuk dalam program konservasi pemerintah untuk mempertahankan dan mengembangkan populasi keduanya di alam. Kepolisian Negara Republik Indonesia bahkan menyuarakan untuk mengentikan perburuan dan perdagangan satwa ilegal untuk menjaga dan melestarikan satwa terancam punah di Indonesia.

Referensi : Republika, Kupastuntas.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments