Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jaringan Perdagangan Satwa Langka Dibekuk Polda Jatim

1749
×

Jaringan Perdagangan Satwa Langka Dibekuk Polda Jatim

Share this article
Jaringan Perdagangan Satwa Langka Dibekuk Polda Jatim
Tersangka jaringan perdagangan satwa langka dan dilindungi berhasil dibekuk Polda Jatim. Foto : Detik.com

Gardaanimalia.com, Surabaya – Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap jaringan perdagangan satwa langka dan dilindungi di Kota Surabaya. Jaringan ini berencana menjual satwa-satwa langka, salah satunya anakan Komodo ke pasar perdagangan satwa luar negeri.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan bahwa petugas mengamankan lima ekor anakan Komodo yang diambil langsung dari pulau Flores. Komodo ini didapatkan dengan cara diburu induknya menggunakan senapan lalu diambil telur dan anakannya, hal tersebut terlihat dari bekas proyektil senjata api di bagian tubuh anakan Komodo.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Dari tangan pertama dijual seharga Rp. 6-8 juta per ekornya, sedangkan sampai ke tangan kedua dijual seharga Rp. 15-20 juta. Tetapi sampai di luar negeri harganya sangat fantastis mencapai Rp. 500 juta,” ujar Ahmad.

Satwa purba ini diduga akan dijual ke Kebun binatang di luar negeri, menurut Ahmad rencananya Komodo dan satwa langka lainnya akan dijual ke tiga negara di Asia Tenggara melalui Singapura.

Jaringan Perdagangan Satwa Langka Dibekuk Polda Jatim
Ilustrasi : Anakan komodo memiliki harga jual fantastis. Foto : sindonews.com

Saat ini petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka berinisial VS (32), R (32), AF (32) dan MR (24) warga Kota Surabaya, AW (35) Warga Semarang, Jawa Tengah, MR (30) warga Jember , BPH (22), dan DD (26) Warga Bondowoso. Sementara pelaku berinisial ED masih dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).

“Setelah melakukan penindakan di dua tempat yaitu di Surabaya, Jawa Timur dan Semarang, Jawa tengah. Dari hasil penindakan telah ditemukan satwa-satwa baik dalam keadaan hidup maupun mati yang dilakukan oleh oknum masyarakat,” ujarnya saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/3/2019) dilansir dari detiknews.com

Tersangka menjual satwa langka melalui akun Facebook Thalita Juliar sejak tahun 2016 hingga tahun 2019. Mereka lalu menjual satwa ini secara COD (Cash On Delivery) di Surabaya. Jaringan ini dicurigai merupakan sindikat internasional karena didapatkan barang bukti berupa paspor.

Selain Komodo, juga disita puluhan satwa langka jenis lainnya seperti Binturong, Trenggiling, Elang jawa, Kucing hutan, Burung Kakaktua jambul kuning, Kakatua Maluku, burung Nuri bayan, dan burung Kasuari yang sebagian telah mati dan diawetkan.

Seluruh tersangka terancam jerat pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Referensi : Sindonews.com, Detiknews.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments