[caption id="attachment_24523" align="aligncenter" width="828"] Ilustrasi burung cica daun besar atau yang dikenal dengan nama cucak hijau (Chloropsis sonnerati). | Foto: Melindra12/Wikimedia Commons[/caption]
Gardaanimalia.com - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama BKSDA Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan penjualan 187 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati), Rabu (28/8/2024) lalu.
Ratusan burung itu diamankan petugas di Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kaltara.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan, pengungkapan ini berasal dari informasi dugaan adanya jual beli satwa dilindungi di Tarakan.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik tersangka berinisial BB (35).
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi yakni burung cucak hijau (cica daun besar) sebanyak 187 ekor," ucap Hary saat rilis pers, Kamis (29/8/2024).
Hary juga mengatakan, BB yang merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur yang memiliki ruko di Tarakan.
Tersangka menjadikan ruko itu sebagai tempat untuk jual beli satwa secara konvensional dan juga melalui media sosial.
"Pelaku banyak memasarkan burung cucak hijau di Surabaya, Jawa Timur. Untuk cucak hijau berjenis leher kuning dijual pada kisaran harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor, sedangkan cucak hijau berleher hitam dijual Rp400 ribu per ekor," terangnya.
Tersangka pun mengaku, dalam sebulan dapat menjual kurang lebih 500 ekor burung cucak hijau dengan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Keuntungan dari hasil penjualan, pelaku bisa mendapatkan Rp150 juta dengan menjual setidaknya 500 ekor burung cucak hijau per bulan," sambungnya.
Cica Daun Besar yang Mulai Langka
[caption id="attachment_24524" align="aligncenter" width="624"]