Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Anakan Kucing Hutan, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Aceh

3351
×

Jual Anakan Kucing Hutan, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Aceh

Share this article
Jual Anakan Kucing Hutan, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Aceh
Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan barang bukti satwa dilindungi. Foto : ANTARA/HO

Gardaanimalia.com – Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria terkait perdagangan satwa dilindungi di Aceh Besar pada Rabu (2/10).

Tersangka berinisial HR (42) ditangkap di rumahnya Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar karena menjual dua ekor anakan Kucing hutan/kuwuk (Prionailurus bengalensis).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada warga yang memperjualbelikan satwa dilindungi.

“Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi tersangka HR,” ujar Taufiq dilansir dari Antara (Kamis, 3 Oktober 2019)

Tersangka menawarkan satwa kucing dilindungi kepada personel polisi dengan harga Rp300 ribu per ekor. Setelah disepakati harga antara tersangka dan personel, transaksi jual beli pun terjadi.

“Petugas yang menyamar mendatangi rumah HR dan menyerahkan uang Rp600 ribu. Setelah uang diberikan, tersangka HR menyerahkan dua ekor anak kucing hutan dalam kardus indomie,” ujarnya.

Melihat barang bukti tersebut, petugas kemudian menangkap HR karena telah melakukan perdagangan satwa dilindungi yang merupakan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Bersama barang bukti satwa dilindungi, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan anak kucing hutan tersebut dari anak kandungnya di Babahrot, Aceh Barat Daya. Satwa dilindungi tersebut dikirim melalui angkutan umum L300.

“Dua anak kucing hutan tersebut didapat anak kandung tersangka HR dengan cara menangkapnya di perkebunan di Kabupaten Aceh Barat Daya, sekitar dua minggu lalu,” kata AKP M Taufiq.

Karena perlakuannya, tersangka HR terancam dijerat  Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments