Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Burung Dilindungi, Warga Gorontalo Terancam Masuk Penjara

2995
×

Jual Burung Dilindungi, Warga Gorontalo Terancam Masuk Penjara

Share this article
Jual Burung Dilindungi, Warga Gorontalo Terancam Masuk Penjara
Petugas Polres Pohuwatu menyita 23 ekor burung Perkici dora yang merupakan satwa dilindungi dari tangan pelaku. Foto : Foto Istimewa/hargo.co.id

Gardaanimalia.com, Gorontalo – Pria berinisial IM (30) warga Desa Panca Karsa II, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ditangkap petugas Polres Pohuwato pada Rabu (21/11) karena memperdagangkan burung dilindungi.

Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 23 ekor burung Nuri perkici dora (Trichoglossus ornatus) yang merupakan burung khas dari Sulawesi dan termasuk kedalam satwa dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IM sering memperdagangkan satwa-satwa dilindungi. “Dari penyelidikan kami ini, anak ini sudah terkenal. Kalau ada orang dari daerah lain mau cari burung ini, langsung diarahkan ke anak ini. Kalau beroperasi berapa tahun masih akan kita dalami, karena kita akan cek selama ini dia jual kemana saja. Nanti dari pembuktian berdasarkan petunjuk-petunjuk yang kita ketahui dan sebagainya akan kita cocokkan di situ,” ujar Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo,SIK,MH dilansir dari Gorontalo Post.

Pihak kepolisian juga akan mendalami jalur perdagangan satwa-satwa dilindungi dari kasus IM ini, “tercatat bahwa dia ini memang salah satu pengumpul satwa. Pengakuannya dia tidak tahu ini merupakan satwa dilindungi, tetapi kan dia sudah jualan lama, sudah seharusnya dia tau,” sambung Agus.

Menurut pengakuan dari pelaku IM, ia tidak mengetahui bahwa burung-burung tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi, “Saya tidak tahu. Saya hanya rencana mau menjual ke Gorontalo seharga Rp. 135 ribu per ekor karena sudah ada calon pembeli yang menelepon.”, ujarnya. “Saya dapat burung-burung dari hulu Sungai Pohuwato, tiap hari bisa dapat dua atau tiga ekor. Sampai sekarang sudah 11 ekor yang terjual,” sambungnya lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini menetapkan siapapun dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Barang siapa yang melakukan akan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments