Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual Burung Kakatua dan Cucak Ijo, Pelaku Terancam Pidana

2303
×

Jual Burung Kakatua dan Cucak Ijo, Pelaku Terancam Pidana

Share this article
Kepala BKSDA Serang menunjukkan dua ekor satwa dilindungi. | Foto: Weli/Antara
Kepala BKSDA Serang menunjukkan dua ekor satwa dilindungi yaitu burung kakatua jambul kuning. | Foto: Weli/Antara

Gardaanimalia.com – Burung kakatua dan cucak hijau yang dijual secara online kini telah diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang.

Satwa dilindungi dengan jumlah satu ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan seekor cucak hijau atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati) itumerupakan hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Banten.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Barang bukti satwa langka tersebut diamankan oleh pihak Polda Banten bersamaan dengan dilakukannya penangkapan terhadap dua orang pelaku di wilayah Merak pada 12 Januari 2022.

Kedua pelaku dengan inisial RHF (45) dan J (26) tersebut saat ini tengah diproses oleh pihak Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus penjualan kakatua jambul kuning dan cucak hijau itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga, kemudian langsung ditindaklanjuti Polda Banten dengan menangkap dua orang tersebut.

“Kedua tersangka saling kenal dan berasal dari kelurahan Mekarsari, Merak, Cilegon,” ungkap Andre Ginsong, Kepala BKSDA Serang saat ditemui di Kantor BKSDA Serang, Banten, Jumat (14/1) dilansir dari Antaranews.

Ia juga mengatakan bahwa belum mengetahui secara pasti terkait sudah berapa lama kedua pelaku itu menjalankan modus dalam sistem penjualan satwa dilindungi secara online.

Hal tersebut dikarenakan pada waktu ini para pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga, lanjut Andre, ia belum bisa memastikan terkait itu.

“Modus penjualan secara online, di mana ancaman terhadap pelaku ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yaitu Pasal 21 ayat (24) diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” imbuhnya.

Selain dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, status perlindungan kakatua jambul kuning dan cucak hijau  juga diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Kicaumania
Kicaumania
2 years ago

Tangkap dan aman kan burungnya, lalu jual lagi ke pasar.

Undang-undang mu perlu dirubah.
Ingat!!!
Masyarakat pecinta burunglah yang berperan penting dalam konservasi dan penangkaran burung sehingga burung langka terselamatkan dan berembang biak.
BKSDA tau apa?

Last edited 2 years ago by Kicaumania