Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Cucak ijo dan Kakatua Jambul Kuning, Dua Pedagang Ditangkap

2075
×

Jual Cucak ijo dan Kakatua Jambul Kuning, Dua Pedagang Ditangkap

Share this article
Jual Cucak ijo dan Kakatua Jambul Kuning, Dua Pedagang Ditangkap
Ilustrasi : Burung Cucak ijo. Foto : hbw.com/Lars Petterson

Gardaanimalia.com – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Kalimantan bersama dengan Polda Kalimantan Timur berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Dua orang warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berinisial EP (38) dan P (41) ditangkap petugas di kiosnya masing-masing. Dari keduanya berhasil disita barang bukti berupa satwa dilindungi berjumlah total 97 ekor dalam keadaan hidup. Dengan rincian sebanyak 44 ekor diamankan dari tangan EP dan 53 ekor satwa dari tangan P.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Seksi Balai Wilayah II Samarinda Gakkum KLHK, Annur Rahim mengatakan bahwa burung-burung tersebut didapatkan tersangka dari daerah lain diluar wilayah Samarinda, seperti dari Ambon dan wilayah Sumatera.

Sebanyak total 97 ekor burung dilindungi yang telah diamankan petugas terdiri dari 5 jenis yaitu Cica daun besar/Cucak ijo, Tiong Mas, Poksai Sumatera, Nuri Maluku, dan Kakatua jambul kuning. Seluruh burung telah disita dan diamankan di kantor Gakkum KLHK Samarinda. Pihaknya masih berkoordinasi dengan BKSDA Kalimantan Timur terkait satwa sitaan tersebut.

“Kedua pelaku berperan sebagai pengepul satwa-satwa tersebut sebelum dijual kepada para pembeli. Berapa harga jualnya, masih kami dalami lagi keterangannya,” terangnya dikutip dari Merdeka.com pada Minggu (17/11).

Rahim menerangkan bahwa kedua pelaku menjual burung-burung tersebut dipajang secara terbuka di kios para pelaku dan tanpa adanya perantara online.

“Ketika ditanya mengenai status dilindungi jenis-jenis burung tersebut, sebagian mereka tahu tapi sebagian lagi mereka mengaku tidak tahu,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa petugas mengamankan keduanya pada Rabu, 22 Oktober 2019. Setelah melalui berbagai proses pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Selasa, 6 November 2019.

“Penyidik KLHK tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau tahap I. Keduanya tidak ditahan, tapi kami kenakan wajib lapor di Polsek terdekat mereka tinggal di Balikpapan,” terang Rahim.

Menurutnya keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Timur

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal tersebut disebutkan bagi siapapun yang memperniagakan satwa dilindungi dapat diancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments