Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Daging Penyu Hijau sejak 1998, Made J Akhirnya Ditangkap

1590
×

Jual Daging Penyu Hijau sejak 1998, Made J Akhirnya Ditangkap

Share this article
Puluhan penyu hijau berhasil diselamatkan dari pedagang daging penyu di Bali. | Foto: Antara/Tribata News Polri
Puluhan penyu hijau berhasil diselamatkan dari pedagang daging penyu di Bali. | Foto: Antara/Tribata News Polri

Gardaanimalia.com – Made J, seorang pedagang daging penyu hijau yang beroperasi sejak 1998 akhirnya ditangkap polisi, Minggu (20/4/2023).

Pembekukan dilakukan Ditpolairud Polda Bali di Jalan Pratama Nomor 28, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sekira pukul 22.15 WITA.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penangkapan diawali dengan kabar maraknya konsumsi daging penyu oleh masyarakat Tanjung Benoa. Made J adalah pemilik tempat pengolahan daging penyu di sana.

Made J mengaku punya 21 ekor penyu hijau di rumahnya ketika ditangkap. Melalui siaran pers di Pelabuhan Benoa, Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono terangkan terkait perkara ini.

“Berdasarkan pengakuan tersangka MJ, dia memelihara 21 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah,” terang Soelistijono, Senin (1/5/2023).

Selain itu, Made J juga simpan satu plastik merah berisi dua kotak plastik mika bening. Plastik mika itu berisi olahan daging penyu hijau.

Pemeriksaan sementara menunjukkan penyu milik Made J memiliki kisaran umur antara 10 hingga 50 tahun. Penyu paling besar, panjang tubuh 96 sentimeter dengan bobot diperkirakan mencapai 50 hingga 70 kilogram.

Penyu-penyu itu, ungkap Soelistijono, berada dalam kondisi mengenaskan. Dilansir dari Detik, kedua sirip depan satwa itu dilubangi dan disisipi dengan tali rafia agar penyu tidak bisa bergerak bebas.

Beberapa penyu juga ditemukan dalam kondisi berdarah dan terluka. Terdapat pula penyu hijau yang punya lubang di cangkangnya.

Terduga pelaku biasa mengolah daging penyu (Chelonia mydas) menjadi lawar dan serapah, dua makanan khas Bali.

Konferensi pers oleh Polda Bali dan BKSDA pasca penangkapan Made Japa, pedagang daging penyu dari Kelurahan Benoa. | Foto: Laman Humas Polri
Konferensi pers oleh Polda Bali dan BKSDA pasca penangkapan Made Japa, pedagang daging penyu dari Kelurahan Benoa. | Foto: Laman Humas Polri

Daging Penyu Hijau Dibungkus Paket

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu sebut, daging dikemas menjadi paket yang dibungkus plastik. Harga per paket, yaitu 300 ribu rupiah.

“Dari pengakuannya, dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket,” kata Satake Bayu.

BKSDA buat jadwal cek kesehatan penyu lebih lanjut di Turtle Conservation and Education Center (TCEC), Serangan, Denpasar.

“Ini nanti akan dicek lagi sama dokter hewan yang ada di TCEC. Nanti kami akan koordinasi dulu mungkin setelah dicek kesehatan penyu tersebut,” ungkap Kepala Resort KSDA Denpasar I Nyoman Alit Suardana.

Penyu akan dititip di penangkaran penyu di Tanjung Benoa sesuai arahan kepala balai sebelum nanti dilepasliarkan jika kondisi satwa sudah sehat.

Oleh karena itu, Made J diancam dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a, Huruf b Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Made J terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments