Menjarah
Menjarah
Menjarah


BeritaHukum

Jual Ikan Belida, Mulyadi Dituntut 2,5 Tahun Kurungan Penjara

8544
×

Jual Ikan Belida, Mulyadi Dituntut 2,5 Tahun Kurungan Penjara

Share this article
Jual Ikan Belida, Mulyadi Dituntut 2,5 Tahun Kurungan Penjara
Belida Sumatra (Chitala hypselonotus) merupakan salah satu satwa dilindungi di Indonesia

Terdakwa bernama Mulyadi (45) seorang penjual ikan belida dituntut pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jambi pada Selasa (23/10).

“Pelaku terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pelanggaran menyimpan, memiliki dan memperniaga satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Yupran Susanto, di ruang persidangan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Yupran juga menjelaskan bahwa terdakwa melanggar pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) ke-2 huruf b atau Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dari penyidik diserahkan barang bukti berupa 1 unit mesin pendingin/ frezer merk Sharp warna putih berisi 23 ekor ikan belida dalam keadaan mati.

Sebelumnya pada sidang yang dipimpin Hakim Flowerry Yulidas, terdakwa menerangkan bahwasanya barang bukti berupa 23 ekor ikan belida itu adalah miliknya.

“Terdakwa mengakui 23 ekor ikan belida itu merupakan miliknya yang didapat lewat penduduk dengan cara dibeli,” tutur Yupran.

Ikan-ikan itu ia dapatkan dengan cara membeli dari pemancing atau penduduk. Setelah itu ikan itu dijual kembali seharga Rp 70 ribu per kilonya.

Ikan belida merupakan satu diantara satwa dilindungi di Indonesia menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P92 tahun 2018 tentang tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P20 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Dalam peraturan itu terdapat empat jenis ikan belida yang masuk ke dalam status dilindungi yaitu ikan Belida borneo (Chitala borneensis), Belida sumatra (Chitala hypselonotus), Belida lopis (Chitala lopis) dan Belida jawa (Notopterus notopterus).

Belida merupakan ikan purba yang penyebarannya meliputi sungai-sungai besar beserta daerah aliran sungai, daerah banjiran dan danau. Di Indonesia, Ikan ini tersebar di perairan Sumatra, Jawa dan Kalimantan.

Ikan ini terancam punah karena pemanfaatannya yang melebihi batas reproduksinya. Kini  populasi belida menurun drastis di sungai-sungai.

Contohnya di Kalimantan Barat, masih banyak masyarakat yang menangkap ikan belida untuk dibuat asinan dan bahan dasar kerupuk. Di beberapa tempat lain, perburuan ikan belida masih banyak dilakukan karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.

Masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa ikan ini merupakan satwa dilindungi. Maka dari itu sudah saatnya pemerintah  maupun masyarakat saling membantu dalam mensosialisasikan hal ini untuk membantu pelestarian ikan belida yang kini terancam punah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments