Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Kepala Kambing, Warga Jambi Dijatuhi Vonis 1 tahun 6 bulan

2571
×

Jual Kepala Kambing, Warga Jambi Dijatuhi Vonis 1 tahun 6 bulan

Share this article
Jual Kepala Kambing, Warga Jambi Dijatuhi Vonis 1 tahun 6 bulan
Kepala kambing yang disita oleh Kepolisian Resor Agam. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Karena menjual kepala Kambing hutan sumatera (Capricornis sumatraensis), terdakwa berinisial SR (71) dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 5 juta subsider 4 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat pada Kamis (2/5).

Majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena telah memiliki dan memperdagangkan organ satwa dilindungi. Hal ini menyalahi Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (4) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi”, ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan putusan.

Kasus ini berawal dari penangkapan SR, warga asal Jambi oleh Kepolisian Resor Agam (Polres Agam) dan BKSDA Sumbar di Jorong Malabur, Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam pada bulan Januari 2019.

Terungkapnya kasus ini berasal dari laporan seorang warga yang merasa tertipu oleh SR karena tidak mengembalikan uang yang sudah dipinjamnya. Saat diusut, ternyata uang tersebut digunakan untuk membeli kepala kambing hutan.

Kasi wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam, (BKSDA) Sumbar, Khairi Ramadhan menjelaskan bahwa terdakwa membeli kepala kambing seharga Rp. 13 juta dari seseorang di Pasaman dan akan dijual seharga Rp. 80 juta pada peminat di Jambi.

“Namun transaksi batal disebabkan ada bagian dari kepala kambing hutan yang cacat maka tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang ia pinjam,” ujarnya dilansir dari covesia.com (3/5/2019).

Ia pun menjelaskan bahwa terdakwa mengaku sudah menjalani profesi sebagai pedagang satwa dilindungi dalam lima tahun terakhir. Selain kepala kambing hutan, tersangka juga pernah menjual kulit harimau.

“Kita memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Agam, Kejaksaan Agam dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung atas pengungkapan kasus ini, kasus perdagangan satwa liar dilindungi selama ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9 Triliun  pertahunnya. Untuk itu dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk ikut peduli akan kelangsungan dan kelestarian dari satwa dilindungi,” terangnya.

Referensi : covesia.com

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments