Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Kukang Sumatera di Pasar Burung, Santi Divonis 7 Bulan Penjara

3028
×

Jual Kukang Sumatera di Pasar Burung, Santi Divonis 7 Bulan Penjara

Share this article
Jual Kukang Sumatera di Pasar Burung, Santi Divonis 7 Bulan Penjara
Terdakwa Santi menjalani persidangan kasus perdagangan Kukang sumatera di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (4/9). Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi jenis Kukang sumatera (Nycticebus coucang), Santi (39), di Pasar 16 Ilir, Palembang divonis pidana selama 7 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, (4/9) sore.

Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah S.H, memberikan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agustina, S.H kepada terdakwa di hari yang sama.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,” ujar Abu saat persidangan.

Baik JPU maupun terdakwa menerima keputusan Majelis hakim tersebut. JPU lalu menambahkan bahwa barang bukti berupa delapan ekor satwa Kukang tersebut sudah dilepasliarkan ke alam bebas oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Selatan.

Di persidangan sebelumnya, terdakwa Santi mengaku tidak mengetahui bahwa Kukang merupakan satwa dilindungi. Ia menjelaskan di depan majelis hakim bahwa perbuatannya memperdagangkan Kukang baru dilakukan olehnya pertama kali karena adanya permintaan dari pembeli.

“Saya hanya membantu menjual saja. Saya kumpulkan 8 ekor Kukang itu dari orang lain dan saya beli seharga Rp. 100 ribu, kemudian saya jual lagi Rp. 120 ribu,” terangnya.

Ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai perbuatannya, Santi mengaku menyesal telah menjual satwa dilindungi dan tidak akan melakukannya lagi.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Unit 1 Subdit 4 Polda Sumatera Selatan setelah mendengar informasi adanya perdagangan satwa dilindungi di Pasar 16 Ilir, Palembang pada Selasa, 23 April 2019.

Petugas menangkap Santi warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring yang berprofesi sehari-hari sebagai pedagang jangkrik. Petugas mengamankan Santi beserta barang bukti berupa 8 ekor satwa dilindungi berjenis Kukang dalam karung berwarna putih yang ia sembunyikan di bawah meja kiosnya.

Kukang sumatera atau yang dikenal dengan si malu-malu merupakan primata yang  dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.

Sesuai pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1990, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.

Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Primata nokturnal (aktif di malam hari) itu juga termasuk ke dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia.

Dalam jangka waktu 21 – 24 tahun terakhir, populasi satwa dilindungi ini mengalami penurunan sebesar 30% akibat kerusakan habitat, dan perburuan dari alam liar. Perburuan primata ini umumnya dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar sebagai satwa peliharaan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments