Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Kuku Harimau hingga Paruh Burung Enggang, AH Diciduk Polisi

3533
×

Jual Kuku Harimau hingga Paruh Burung Enggang, AH Diciduk Polisi

Share this article
Jual Kuku Harimau hingga Paruh Burung Enggang, AH Diciduk Polisi
Barang bukti berupa paruh rangkong. Foto: Liputan 6/ M Syukur

Gardaanimalia.com – Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi pada Jumat (2/7/2021). Petugas menangkap seorang warga Kecamatan Tambah, Kabupaten Kampar, Riau, berinisial AH (28). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima paruh burung enggang (Buceros rhinoceros) dan satu kuku harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

“Pelaku ditangkap di areal SPBU Pertamina di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada saat sedang menunggu pembeli,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Sunarto kepada wartawan pada Senin (19/7/2021).

pariwara
usap untuk melanjutkan

AH mengaku mendapatkan paruh burung enggang itu dari penjual di media sosial. Harganya Rp 1,1 juta lalu berencana menjual kembali dengan harga Rp 15 juta.

Baca juga: Polda Riau Amankan 2 Pelaku Perdagangan Kukang

Melihat maraknya perdagangan satwa dilindungi di media sosial, Sunarto mengajak masyarakat untuk bersama-sama melestarikan serta menjadi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

“Caranya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan, atau pembunuhan agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita,” ucap Sunarto.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments