Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual Kulit Harimau, Terdakwa Divonis Penjara dan Denda 100 Juta

1174
×

Jual Kulit Harimau, Terdakwa Divonis Penjara dan Denda 100 Juta

Share this article
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Aceh memberikan vonis kepada terdakwa perdagangan bagian tubuh harimau sumatera di Kabupaten Bener Meriah. | Foto: Istimewa/Waspada Aceh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Aceh memberikan vonis kepada terdakwa perdagangan bagian tubuh harimau sumatera di Kabupaten Bener Meriah. | Foto: Istimewa/Waspada Aceh

Gardaanimalia.com – Terdakwa yang memperdagangkan kulit dan bagian tubuh harimau sumatera di Kabupaten Bener Meriah telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Aceh.

Kedua terdakwa tersebut yaitu M. Ali Syahab Bin Isngadin dan Sadam Husin Bin Abu Bakar dengan vonis pidana penjara masing-masing, 18 bulan dan 10 bulan penjara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selain itu, kedua terdakwa juga mendapatkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Agus Suroto, Kajari Bener Meriah, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), yakni Dizki Liando mengaku bahwa pihaknya telah menerima putusan majelis hakim.

“Hasil putusan ketua majelis hakim kami terima, karena di atas setengah dari tuntutan di persidangan. Kedua terhukum ini bukan pemilik aslinya, hanya untuk menjual,” ungkapnya, Selasa (15/3) dilansir dari Waspadaaceh.

Sidang putusan yang dilakukan pada Rabu (9/3) tersebut diketuai oleh Majelis Hakim, Dedi Alnando, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Tindak pidana (yang dilakukan terdakwa yaitu) secara bersama-sama mengeluarkan kulit dan bagian lain satwa yang dilindungi dari suatu tempat ke tempat lainnya di dalam wilayah Indonesia secara melawan hukum,” ujarnya.

Adapun Undang-Undang yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 40 Ayat (2) Jo. 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, barang bukti satu lembar kulit harimau dalam keadaan basah tanpa tulang beserta tengkorak yang menempel dengan kulit tersebut pun diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh.

Perlu diketahui, bahwa harimau sumatera merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments