Gardaanimalia.com – Seorang penjual kulit hewan langka dibekuk oleh tim Tungau Polres Kerinci pada Kamis (4/5/2023) di Hotel Mahkota, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Diketahui, terduga pelaku memiliki rekam jejak sebagai mantan anggota Masyarakat Mitra Polisi Hutan (MMP) di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sejak 2019.
Namun, laki-laki bernama Yaparudin itu dipecat pada November 2022 karena terindikasi terlibat dalam kegiatan ilegal.
Kepala Satreskrim Polres Kerinci Ajun Komisaris Edi Mardi Siswoyo, Jumat (5/5/2023), sampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari pemberitahuan masyarakat.
Polisi pun lakukan mapping dan cek lokasi. Benar saja, Yaparudin kedapatan petugas memegang kantong berisi kulit harimau sumatera sepanjang dua meter di depan Hotel Mahkota.
Terduga pelaku diperkirakan sedang menunggu pembeli. Namun, transaksi haram itu berhasil digagalkan petugas pada pukul 10.00 waktu setempat.
Edi sebut, Yaparudin kini telah berstatus tersangka dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
“Mulai hari ini yang bersangkutan kami tahan karena terlibat langsung dalam transaksi jual beli kulit harimau,” ujar Edi, dilansir dari Kompas.
Kulit Harimau Didapat dari Seorang Penjerat
Kepada polisi, tersangka domisili Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan itu mengaku dapat barang dari seorang yang kini masih didalami aparat kepolisian.
Dari jejak percakapan di ponsel tersangka ditemukan informasi bahwa barang itu diperoleh dari seorang penjerat harimau di areal TNKS.
“Kami sedang kembangkan untuk penangkapan (pelaku penjerat harimau). Tukang jerat ini posisinya di TNKS, tetapi belum tahu detailnya (masuk wilayah Sumatra Barat atau Jambi),” ungkap Edi.
Tersangka mengaku baru pertama kali lakukan perbuatan terlarang ini. Namun, hasil pengecekan telepon genggam, Yaparudin diduga sudah sering kerjakan aktivitas ilegal ini dengan sangat rapi.
“Cuma, ketika kami buka ponselnya, dia tidak bisa mengelak lagi. Percakapan dengan calon pembeli dan pemilik barang, kami dapatkan semua. Rencananya kulit harimau akan dijual Rp20 juta,” ungkap Edi.
Melansir dari Jambi Update, Edi menyebut terduga pelaku telah tiga kali lakukan jual beli kulit harimau.
Tersangka Pernah Terima Penghargaan
Kepala Bidang Wilayah II TNKS Sumbar Ahmad Darwis mengatakan, Yaparudin dipecat dari mitra TNKS karena beberapa tindakan indisipliner.
Yaparudin juga pernah berikan informasi tak valid kepada petugas dan sering mengutip uang dari industri tak berizin.
Penangkapan Yaparudin kejutkan banyak pihak sebab sosoknya dikenal sangat aktif laporkan setiap aktivitas perusakan hutan, khususnya di kawasan TNKS.
Informasi dari laman resmi Pemkab Pesisir Selatan, tersangka pernah dapat penghargaan Kalpataru tingkat Provinsi Sumatra Barat pada 2019.
Sejak 2014, Yaparudin acap kali lakukan upaya perlindungan hutan, menanam pohon, dan memelihara objek ekowisata Air Terjun Sako Tapan.
“Kami juga sangat kaget. Konservasi memang betul-betul butuh orang sangat idealis, bukan yang memanfaatkan konservasi untuk kepentingan pribadi,” ungkap Darwis.
Ia mengaku tidak mengetahui dari mana kulit harimau itu didapat. Namun, ada sangkaan barang itu berasal dari Pesisir Selatan lantaran beberapa bulan sebelumnya terjadi konflik di kawasan BBTNKS Resor Lunang Sako.
“Dilihat dari bukti kulit harimau, masih baru. Akan kami telusuri,” begitu Ia sampaikan. Darwis meminta polisi ungkap kasus itu sampai tuntas, baik pihak yang menyuruh, sumber dana, dan jaringannya.
Terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat Wengki Purwanto juga bersuara terkait kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Ia sampaikan, Walhi Sumatra Barat menunggu proses hukum lebih lanjut. Apakah benar yang bersangkutan hendak lakukan transaksi ilegal itu atau justru dijebak.
“Biarlah nanti proses hukum yang akan membuktikan posisi hukum yang bersangkutan di kasus perdagangan kulit harimau ini sebagai pelaku, penadah, korban, atau bagaimana,” tutur Wengki.
Ia mendorong proses hukum dijalankan secara profesional. Menurutnya, kasus ini dapat jadi evaluasi TNKS dalam sistem rekrutmen, kaderisasi, dan pantau anggota MMP.
“Ketika itu tidak terkawal dengan baik, ‘baju mitra polhut’ justru dapat disalahgunakan,” tutup Wengki.
Buntut Jual Bagian Tubuh Hewan Langka
Satwa liar bernama latin Panthera tigris sumatrae masuk daftar hewan yang dilindungi oleh pemerintah. Hal itu jelas dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Oleh karena itu, Yaparudin pun dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf b dan Huruf d serta Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Harimau sumatera tak hanya dilindungi di Indonesia, status konservasi hewan ini juga dinyatakan Endangered atau genting dengan tren populasi menurun oleh IUCN.
Termasuk dalam satwa prioritas, populasi satwa ini terancam oleh beberapa hal termasuk perburuan ilegal yang menarget kulit, tulang, daging, dan bagian lainnya.
Bersamaan dengan itu, berkurangnya mangsa di habitat dan luasan hutan yang makin sedikit juga mendorong eksistensi raja rimba selangkah menuju kepunahan di alam.
Sementara, menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), hewan langka ini masuk dalam kategori Apendiks I.
Artinya, Panthera tigris sumatrae ini masuk daftar spesies satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.