Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Satwa Dilindungi, Mahasiswa Diciduk Polres Majalengka

2321
×

Jual Satwa Dilindungi, Mahasiswa Diciduk Polres Majalengka

Share this article
Jual Satwa Dilindungi, Mahasiswa Diciduk Polres Majalengka
Pelaku berinisial FN (22) ditangkap Polres Majalengka karena menjual satwa dilindungi. Barang bukti satwa hidup yaitu Landak, Kukang dan Kakak tua jambul kuning diperlihatkan saat press release di Mapolres Majalengka, Senin (12/11/2018). Foto : Polres Majalengka

Gardaanimalia.com, Majalengka – Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi swasta berinisial FN (22) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat diciduk Polisi setelah ketahuan menyimpan, memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi secara online.

Kepolisian Majalengka menerima informasi tentang kegiatan jual beli satwa dilindungi tersebut dari laporan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA). “kami mendapat laporan bahwa ada kegiatan jual beli satwa di facebook. Kita selidiki kerumahnya, ternyata ditemukan beberapa satwa dilindungi dalam kandang besi. Kemudian kita tangkap pelaku bersama barang bukti”, ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono pada Senin (12/11/2018).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Petugas menangkap pelaku di kediamannya Kelurahan Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Minggu (11/11/2018). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satwa hidup yaitu, 2 ekor Landak jawa, 1 ekor Kukang dan 2 ekor Kakatua jambul kuning. Selain itu, petugas juga menyita kandang besi, buku tabungan, ponsel, sebuah sarung tangan dan sebuah gelang tangan berwarna merah.

Menurut pengakuan pelaku, Ia bergabung dalam komunitas pecinta satwa sekaligus menjual satwa-satwa dilindungi. Modusnya ia membeli satwa dari para pemelihara dan penangkap, kemudian ia pelihara sambil menawarkan satwa tersebut secara online. Apabila ada yang ingin membeli, maka dibuat transaksi dengan sistem Cash On Delivery (COD).

“Jika ada yang berminat, maka mereka berkomunikasi melalui telephone dulu, kemudian ditentukan lokasi transaksi. Pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening pelaku.”, ujar Mariyono.

Landak Jawa, Kukang dan Kakatua jambul kuning masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Atas perbuatannya, FN kini dijerat Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Sumber : Detiknews, Pikiran Rakyat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments