Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Satwa Kukang, Seorang Pedagang Jangkrik Ditangkap Polda Sumsel

1648
×

Jual Satwa Kukang, Seorang Pedagang Jangkrik Ditangkap Polda Sumsel

Share this article
Jual Satwa Kukang, Seorang Pedagang Jangkrik Ditangkap Polda Sumsel
Sebanyak 8 ekor satwa Kukang hidup berhasil diamankan Polda Sumsel dari seorang pedagang di Pasar Ilir, Palembang, Sumsel. Foto : Polda Sumsel

Gardaanimalia.com – Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi berupa Kukang (Nycticebus coucang) di Pasar 16 Ilir, Jalan Beringin Janggut Kel. 17 Ilir, Kel. Ilir Timur 1 Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (23/4) siang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan bahwa sebelumnya tim Ditreskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi di Pasar Ilir, Palembang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Petugas mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dari hasil sidak petugas ternyata menemukan 8 ekor kukang hidup dalam keranjang buah yang rencananya akan dijual oleh pelaku.

Petugas kemudian menangkap seorang wanita berinisial ST (39) warga Kelurahan 15 Ulu I, Kota Palembang yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang jangkrik di Pasar Ilir.

“Pelaku berencana menjual kukang tersebut seharga Rp. 150 ribu sebelum akhirnya tertangkap oleh petugas. Kukang-kukang tersebut didapatkan dari seseorang tak dikenal dan ia beli seharga Rp. 100 ribu,” ujarnya.

Pelaku saat ini dibawa petugas ke Mabes Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi ini.

“Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan maksimal hukuman penjara 5 tahun dan Denda Rp. 100 juta,” ujar Supriadi.

Ketika diwawancara, pelaku mengaku bahwa ini merupakan pertama kalinya ia menjual satwa kukang. Padahal ia mengetahui bahwa kukang merupakan satwa yang dilindungi negara. Setelah tertangkap, Ia pun menyesal telah menjual satwa-satwa tersebut.

“iya saya menyesal dan tidak akan menjual satwa-satwa dilindungi lagi,” ujar ST.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments