Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual Satwa Langka, Terdakwa Dituntut Penjara dengan Denda Rp5 Juta

1548
×

Jual Satwa Langka, Terdakwa Dituntut Penjara dengan Denda Rp5 Juta

Share this article
Ilustrasi burung cililin atau tangkar ongklet (Platylophus galericulatus). | Foto: Alex Berryman/eBird
Ilustrasi burung cililin atau tangkar ongklet (Platylophus galericulatus), salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. | Foto: Alex Berryman/eBird

Gardaanimalia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kurniawan menuntut terdakwa Reza Febriansyah dengan hukuman 4 bulan penjara atas kasus perdagangan satwa liar dilindungi.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Eka Kurniawan pada saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/4).

Eka menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terdakwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Perlu diketahui, sebelumnya terdakwa Reza Febriansyah ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat pada Januari lalu.

Reza Febriansyah diamankan saat tertangkap basah membawa satwa liar dilindungi di Jalan Hadari Nawawi, Pontianak. Di mana sejumlah satwa jenis burung tersebut diniatkan terdakwa untuk dijual.

Adapun barang bukti yang disita berupa burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati), cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), dan burung betet ekor panjang (Psittacula longicauda).

Burung tiong emas atau beo (Gracula sp.), burung cililin atau tangkar ongklet (Platylophus Galericulatus), burung tali pocong atau seriwang asia (Terpsiphone paradisi), dan burung madu ekor merah (Aethopyga temminckii).

Semua jenis burung yang menjadi barang bukti, kecuali Terpsiphone paradisi dan Aethopyga temminckii tidak termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments