Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Hanya Diberi Hukuman 8 Bulan Penjara

1878
×

Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Hanya Diberi Hukuman 8 Bulan Penjara

Share this article
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Hanya Diberi Hukuman 8 Bulan Penjara
Kedua terdakwa Khairul dan Ahmad Zaini menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sementara Fauzul menjalankan sidang dengan berkas terpisah. Foto : Antara Aceh/HO

Gardaanimalia.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan putusan selama masing-masing delapan bulan kurungan penjara kepada dua pemuda karena terbukti bersalah memperdagangkan sisik Trenggiling yang merupakan satwa dilindungi di Aceh Besar, Banda Aceh pada Rabu (4/12).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Juandra juga menghukum kedua terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini membayar denda masing-masing Rp. 1 juta subsider satu bulan penjara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selain terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini, dalam perkara terpisah majelis hakim juga menghukum terdakwa lainnya atas nama Fauzul dengan hukuman enam bulan penjara, denda Rp.1 juta subsider satu bulan penjara dalam kasus yang serupa.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Maulijar dan Fitriani dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman satu tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah melindungi satwa yang terancam punah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui perbuatannya,” kata majelis hakim dikutip dari Antara.

Atas putusan tersebut, JPU Maulijar menyatakan pikir-pikir. Ketiga terdakwa juga mengaku pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan keputusannya selama 14 hari ke depan.

Dalam dakwaannya, jaksa Maulijar menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika Khairul Furqan dihubungi seseorang di Medan, Sumatera Utara terkait pembelian sisik Trenggiling. Merespon telpon tersebut, Khairul menghubungi Ahmad Zaini untuk menanyakan stok sisik Trenggiling. Terdakwa Ahmad menjawab bahwa ia memiliki sekitar tiga kilogram sisik yang disimpannya.

“Demi memenuhi permintaan sisik Trenggiling, terdakwa Ahmad Zaini kemudian menghubungi seseorang bernama Anto yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari Anto, Ahmad berhasil mendapatkan 2,8 kilogram yang dikirim dari Kota Langsa dan diturunkan di Desa Lamtamot, Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.

Terdakwa Ahmad lalu membeli satu ekor Trenggiling dari seseorang bernama Anak Panca. Kemudian terdakwa mengumpulkan sisik dari Trenggiling tersebut dengan cara merebusnya dan mengeringkan sisik trenggiling satu persatu di bawah sinar terik matahari.

“Selain dari Anak Panca, Ahmad juga membeli sisik Trenggiling seberat 5 kilogram dari terdakwa Fauzul seharga Rp. 400 ribu di Kota Jantho, Aceh Besar.” terang Maulijar.

Setelah sisik terkumpul sebanyak 6,3 kilogram, Khairul berangkat ke Banda Aceh untuk menemui pembeli yang berada di Hotel Sei, Jalan Tanoh Abe, Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Sementara Ahmad Zaini menunggu di warung kopi kawasan Peunayong. Mereka berencana menjual sisik tersebut seharga Rp. 3 juta per kilonya.

Ketika sedang melakukan transaksi, terdakwa Khairul ditangkap oleh personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di lobi hotel, menyusul Ahmad Zaini yang ditangkap di warung kopi pada Senin (19/8/2019). Sementara terdakwa Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar pada Selasa (20/8/2019).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 buah sisik landak yang dimasukan ke dalam satu buah tas punggung.

Dari pengakuan terdakwa Khairul dan Ahmad, keduanya mengetahui bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan memperdagangkannya merupakan kegiatan yang dilarang dilakukan di Indonesia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Newsteen
4 years ago

Harga trenggiling nya mahal sekali