Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jualan Elang Langka di Facebook, Pelaku Perdagangan Ditangkap Polisi

1964
×

Jualan Elang Langka di Facebook, Pelaku Perdagangan Ditangkap Polisi

Share this article
Burung elang alap jambul yang berhasil diamankan dari perdagangan online yaitu media sosial Facebook. | Foto: Fakta Jember
Burung elang alap jambul yang berhasil diamankan dari perdagangan online yaitu media sosial Facebook. | Foto: Fakta Jember

Gardaanimalia.com – Penjual elang-alap jambul dan beberapa satwa dilindungi lainnya tak berkutik saat ditangkap oleh Resmob Polres Lumajang di rumahnya di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Penangkapan pelaku berinisial AA (21) tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak Polres Lumajang tentang adanya penjualan satwa dilindungi melalui akun media sosial Facebook.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Setelah laporan itu ditelusuri, tim Resmob Polres Lumajang pun melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa AA benar adalah penjual di media sosial tersebut.

Pada saat tim Resmob membekuk pelaku di kediaman AA, pihaknya menemukan beberapa barang bukti, baik satwa dilindungi yang masih hidup maupun yang sudah diawetkan.

“Selain seekor burung elang yang dalam keadaan masih hidup, beberapa barang bukti sudah kita amankan, termasuk satwa dilindungi yang sudah di air keras oleh pelaku,” ujar AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kasat Reskrim Polres Lumajang, Kamis (27/1).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa AA diketahui telah memperjualbelikan satwa jenis elang-alap jambul (Accipiter trivirgatus) melalui akun media sosial miliknya seharga Rp400 ribu.

“AA ini mengaku kalau hewan itu dia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal, dan ia tahu bahwa burung elang tersebut adalah satwa langka yang dilindungi dari kepunahan” ungkap Fajar Bangkit Sutomo dilansir dari Faktajember.

Tak berhenti sampai di situ, tim juga melanjutkan penelusuran terhadap pelaku lainnya yang juga merupakan warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Seorang kakek dengan inisial AD (62) diketahui melakukan penangkaran satwa tak berizin. Informasi tersebut diterima pihak Polres Lumajang, kemudian tim pun langsung melakukan penyelidikan terhadap AD.

“Dari informasi yang kami dapat, juga kami amankan seorang pelaku penangkaran satwa dilindungi berupa hewan kijang, pelaku dengan inisial AD ini melakukan penangkaran satwa dilindungi tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang,” jelasnya,

Menurut Fajar Bangkit Sutomo, penangkaran kijang yang dilakukan oleh pelaku ini telah berlangsung sejak lama, Hal tersebut dapat dibuktikan dari satwa yang awalnya dibeli oleh AD hanya sepasang, kini jumlahnya sudah 13 ekor.

“Pelaku melakukan aksinya tergolong sangat rapi, hingga kita ketahui dan alhamdulillah bisa kita amankan berikut barang bukti 13 ekor kijang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Sementara itu, berdasarkan keterangannya, AA dan AD tidak dapat menunjukkan surat izin pemeliharaan ataupun penangkaran satwa dilindungi dari pihak berwenang. Sehingga kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Masing-masing pelaku, tidak bisa menunjukkan surat izin untuk memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Terpaksa, kami amankan untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang pun melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak meniru perbuatan orang-orang yang jelas telah melanggar hukum.

“Tentu saja perbuatan pelaku bertentangan dengan hukum, jangan dicontoh,” tegasnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
patennang
patennang
8 days ago
Harus dijaga
coretan rakyat
3 months ago

Itu dilindungi kok masih maksa dijual titik2

pena nusantara
7 months ago

Hewan di lindingu kok dijual, salah sendiri