Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jualan Owa dan Binturong, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

3204
×

Jualan Owa dan Binturong, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Share this article
Jualan Owa dan Binturong, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
Tersangka JM (20) ditangkap bersama barang bukti satwa dilindungi berupa dua ekor Binturong, Satu ekor Owa dan Satu ekor Siamang. Foto : Polda Sumsel

Gardaanimalia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil menangkap penjual Owa Ungka dan Binturong saat pelakunya menampilkan hewan langka tersebut di laman facebook.

Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Suwaji, Jumat, mengatakan penjual kera Owa Ungka tersebut berinisial JM (20) yang tinggal di Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pelaku menjual tiga jenis satwa dilindungi menggunakan media sosial facebook, akhirnya kami selidiki dan pelaku kami amankan pada hari Kamis (12/9) di rumahnya,” ujar AKBP Suwaji.

Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan satu ekor kera Owa Ungka, dua ekor Binturong (anakan) dan satu ekor Siamang (anakan), ketiga jenis hewan dilindungi itu baru akan dibeli oleh seseorang saat pelaku diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Polda Sumsel akan terus mengawasi aktifitas penjualan hewan di wilayah Sumsel terutama hewan-hewan yang dilindungi undang-undang, sehingga kami mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa dilindungi,” tegas AKBP Suwaji.

Sementara keempat ekor hewan yang disita dari tangan pelaku diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel agar kondisinya tetap terawat.

Tiga jenis hewan langka tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Sumber : Antara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments