Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jualan Satwa Dilindungi, Dua Pelaku Dituntut 1,3 Tahun Penjara

2245
×

Jualan Satwa Dilindungi, Dua Pelaku Dituntut 1,3 Tahun Penjara

Share this article
Jualan Satwa Dilindungi, Dua Pelaku Dituntut 1,3 Tahun Penjara
Kedua terdakwa Jimruz alias Jimmy dan Indra Gunawan pelaku perdagangan satwa dilindungi menjalani persidangan dengan jadwal penuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Foto : ANTARAFOTO/Aswaddy Hamid

Gardaanimalia.com, Riau – Dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi dituntut hukuman satu tahun tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau pada Selasa (3/12) sore.

Jaksa Penuntut Umum, Julia Rizki Sari dari Kejaksaan Tinggi Riau juga menuntut kedua terdakwa Jimruz alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) dengan denda sebesar Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Keduanya dinyatakan bersalah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujar Julia didepan Majelis hakim yang dipimpin oleh Afrizal Hady, S.H., M.H. dan dua hakim anggota Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum. dan Abdul Aziz, S.H., M.Hum.

Jimruz dan Indra terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 5 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup tanpa ada dokumen izin dan dokumen yang sah dari pihak-pihak yang berwenang sesuai perundang-undangan,” katanya dikutip dari cnnindonesia.com

Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya Jimruz dan Indra Gunawan oleh tim Satreskrim Polda Riau pada Selasa, 30 Juli 2019 dini hari.

Dari pengakuan terdakwa Jimruz, ia mendapat pesanan satwa dari seseorang di Pekanbaru, Riau. Setelah membeli dan mengumpulkan satwa-satwa tersebut dari beberapa penjual. Keduanya kemudian bertolak dari Dumai ke Pekanbaru untuk mengantar pesanan tersebut menggunakan mobil.

Nahas keduanya tertangkap pihak kepolisian saat melakukan transaksi perdagangan satwa dilindungi di halaman sebuah hotel Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita puluhan satwa termasuk satwa dilindungi berupa Kukang sumatra (Nycticebus Coucang), Kancil Napu (Tragulus Napu), Burung Betet (Psittasela Longicauda), Burung Nuri Tanau (Psittinus Cyanurus), dan Buaya Muara (Crocodylus Porosus).

Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan pada Selasa, 10 Desember 2019 dengan jadwal pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments