Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kepala BBKSDA Jatim Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Penangkaran Burung

7355
×

Kepala BBKSDA Jatim Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Penangkaran Burung

Share this article
Kepala BBKSDA Jatim Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Penangkaran Burung
Kuasa hukum CV Bintang Terang, Oegroseno menyusun berkas laporan ke Mabes Polri terkait laporan dugaan tindak pidana dilakukan BBKSDA Jatim. Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Pemilik CV Bintang Terang, sebuah badan usaha yang bergerak di bidang penangkaran berbagai jenis burung paruh bengkok berada di Jember, Jawa Timur, melaporkan Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nandang Pribadi ke Mabes Polri, Senin (21/10/2019).

Laporan ini langsung dipimpin oleh kuasa hukum CV Bintang Terang, yaitu Oegroseno. Seperti diketahui, Jendral bintang tiga ini adalah mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia, setelah pensiun kemudian menjadi advokat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Oegroseno bersama timnya memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) kepada Kristin alias Lauw Djin Ai (60 tahun).

Baca juga: Polda Jatim Mengamankan 443 Ekor Burung Langka dari Penangkaran Tak Berizin

Oegroseno menyatakan, alasan mempidanakan Kepala BBKSDA Jatim terkait pemindahan 35 ekor burung milik CV Bintang Terang ke Jatim Park yang dianggap menyalahi aturan. Walaupun pemindahan dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

“Awalnya ada 4 sub spesies burung Bayan dicampur jadi satu di BBKSDA Jatim, hanya dikategorikan sebagai satu jenis burung. Ini juga menyalahi dan kita sudah lampirkan sebagai laporan dugaan pidana yang terjadi,” jelas Oegroseno pada Senin malam.

Baca juga: Ratusan Burung Dilindungi Hasil Sitaan Terancam Mati Massal

Dirinya menyatakan, dalam laporan ke Mabes Polri, pihaknya sudah menyampaikan semua dugaan-dugaan pidana saat penanganan kasus satwa yang ditangkarkan oleh Kristin. Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk, maka saat ini langkah yang mereka lakukan adalah mengumpulkan fakta-fakta hukumnya.

Kepala BBKSDA Jatim Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Penangkaran Burung
Oegroseno bersama timnya dan pemilik CV Bintang Terang usai melaporkan dugaan tindak pidana dilakukan oleh BBKSDA Jatim ke Mabes Polri. Foto : Istimewa

“Penanganan satwa berkaitan dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) ini harus super hati-hati, karena menyangkut satwa yang juga merupakan ciptaan Tuhan,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara ini dengan serius.

Baca juga: BBKSDA Jawa Timur Berkoordinasi dengan Kejaksaan Terkait Nasib Burung Dilindungi

Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh pemilik CV Bintang Terang.

Singky Soewadji, Koordinator APECSI menyatakan dalam kasus penyitaan ratusan ekor burung milik CV Bintang Terang hingga menyeret pemiliknya ke penjara dan divonis bersalah, banyak ditemukan kejanggalan. Salah satunya adalah pada tanggal 14 September 2018 dalam jumpa pers bersama Kapolda Jatim, kepala BBKSDA Jatim menyatakan bahwa semua ijin CV Bintang Terang sudah kadaluwarsa, padahal ijin edar saat itu masih berlaku hingga 27 September 2018.

Baca juga: Tak Ada Izin Penangkaran Satwa, Kristin Dituntut 3 Tahun Penjara

Hari yang sama ada 35 ekor burung dipindah ke Jatim Park dengan SATS-DN yang ditanda tangani oleh pejabat P2 BBKSDA Jatim, 10 ekor ke BBKSDA Jatim.

“Untuk itu, Kasi P2 dan kepala BBKSDA Jatim harus bertanggung jawab. Ini salah satu poin yang kita lampirkan dalam laporan dugaan pidananya ke Mabes Polri,” jelas Singki.

Menurutnya, izin tangkar CV Bintang Terang mati selama 3 tahun, apapun alasannya, mutlak kesalahan ada di BBKSDA Jatim yang lalai karena telah melakukan pembiaran.

Alasan ada atau banyak burung yang tidak memiliki tanda (ring/tagging) tidak akan terjadi bila BBKSDA Jatim melakukan pembinaan dengan benar, karena setiap triwulan dan tahunan wajib dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tidak bisa dilimpahkan kesalahan ini kepada penangkar.

“Kesalahan mutlak ada pada KSDA Wilayah 5 Banyuwangi, KSDA Wilayah 3 Jember, Bidang Tehnik BBKSDA Jatim dan BBKSDA Jatim secara otoritas.” terangnya.

Dengan memanggil pihak-pihak diatas, Ia berharap dapat membongkar modus perdagangan satwa yang didalangi oleh oknum aparat negara dengan dibalut peraturan dan undang-undang.

Sementara itu Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nandang Pribadi hingga Selasa siang belum dapat dihubungi terkait kasus ini. [KS]

Baca juga Kasus Izin Penangkaran yang Mati, Kristin Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments