Gardaannimalia.com – Setelah kabar kelahiran anakan banteng jawa (Bos Javanicus) di Taman Nasional Baluran, kini kabar gembira datang dari Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Tiga individu anak badak jawa (Rhinoceros sondaicus) terekam kamera jebak sepanjang 2023 sampai 2024.
Menurut Kepala Balai TNUK Ardi Andono lewat rilis persnya, kepastian adanya anakan baru badak jawa didapatkan dari hasil tim Monitoring Badak Jawa (MBJ).
“… diikuti analisis para ahli identifikasi badak jawa. Keberhasilan ini merupakan bagian dari perbaikan metode pemasangan kamera jebak dengan sistematik sampling atau cluster,“ kata dia, Jumat (30/8/2024).
Tiga anak badak jawa itu diketahui berjenis kelamin dua jantan dan satu betina. Ketiganya berasal dari indukan yang berbeda.
Anak badak jawa pertama yang terekam bernama Estu (ID. 092.2023), diperkirakan berusia 2 sampai 5 bulan. Estu berjenis kelamin betina, lahir dari induk bernama Kasih (ID. 032.2011). Terekam pada 4 Agustus 2023.
Selanjutnya, anak badak jawa jantan bernama Wirawono (ID. 095.2024), diperkirakan berusia tujuh bulan. Ia merupakan anak dari indukan bernama Rislan (ID. 061.2014). Wirawono terekam kamera jebak pada 17 Mei 2024.
Terbaru, adalah jantan bernama Syauqi (ID. 096.2024). Syauqi diperkirakan berusia sepuluh bulan, dan lahir dari indukan bernama Desy (ID. 043.2013). Desy dan Syauqi terekam kamera pada 27 Juni 2024.
TNUK: Kita Tidak Boleh Lengah
Selain melalui evaluasi metode kamera jebak, tim MBJ TNUK juga melakukan penerapan fully protected area di wilayah semenanjung Ujung Kulon.
Menurut Ardi, reproduksi satwa endemik ini menjadi tanda kenyamanan populasi badak terhadap habitatnya.
Namun, ia juga menjelaskan, kabar gembira ini perlu dibarengi dengan kewaspadaan agar satwa-satwa tersebut dapat terus hidup di masa mendatang.
“Kita tidak boleh terlena dengan situasi ini karena masih terdapat potensi ancaman terhadap kelestarian populasi dan habitat badak jawa berupa perburuan, penyakit, dan potensi inbreeding depression, serta bencana alam,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak dapat membantu dalam upaya pelestarian satwa langka ini.
“Tidak lengah dan selalu mengantisipasi ancaman yang mungkin terjadi,” kata Ardi.
Pada kasus sebelumnya, 26 individu badak jawa di TNUK mati diburu sepanjang 2019 hingga 2023.
Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan 8 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Satu komplotan yang dipimpin Sunendi ini sudah memburu 22 individu badak jawa,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana, Selasa (11/6/2024) silam.
Kabar kelahiran ini lantas seolah menjadi ‘oasis’, sebab Rhinoceros sondaicus merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Ancaman terhadap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindakan pidana terkait satwa liar dilindungi adalah penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.