Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kakatua dan Nuri Diselundupkan Lewat KM Tidar

1099
×

Kakatua dan Nuri Diselundupkan Lewat KM Tidar

Share this article
Burung nuri kepala hitam (Lorius lory). | Foto: Dok. BKSDA Maluku
Burung nuri kepala hitam (Lorius lory). | Foto: Dok. BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Puluhan satwa liar di antaranya burung kakatua berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, pada Rabu (12/10).

Petugas Polhut BKSDA Maluku, Seto mengemukakan bahwa satwa dilindungi tersebut ditemukan pada salah satu kapal penumpang berkapasitas besar, yaitu KM Tidar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pada pukul 11.00 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, petugas telah mengamankan sebanyak 41 satwa liar dilindungi,” ungkapnya, Kamis (13/10).

Saat itu, petugas mendapati puluhan satwa berada di sekitar dek tiga di bagian belakang kapal yang berlayar dari wilayah Indonesia bagian timur. “Dengan tujuan akhir pelabuhan Makassar”.

Adapun jenis satwa yang diamankan, yaitu 4 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus), 4 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 3 ekor nuri coklat (Chalcopsitta duivenbodei), dan 30 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory).

Ia mengatakan, semua satwa kini ada di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. Guna dilakukan karantina dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke alam.

Burung kakatua koki (Cacatua galerita). | Foto: Dok. BKSDA Maluku
Burung kakatua koki (Cacatua galerita). | Foto: Dok. BKSDA Maluku

Penyelundupan Burung Kakatua dan Nuri Akan Segera Ditangani

Menurut Seto, upaya penyelundupan terungkap saat tim gabungan melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal.

“Pengawasan ini dilaksanakan bersama petugas dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon dan PT Pelni Cabang Ambon”.

Sedangkan, ujarnya, untuk tindak lanjut penanganan kasus penyelundupan satwa dilindungi ini akan dikoordinasikan dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

“Dalam upaya membongkar sindikat pengangkutan satwa liar khususnya satwa dari wilayah Indonesia Bagian Timur,” pungkas Seto.

Burung kakatua raja (Probosciger aterrimus). | Foto: Dok. BKSDA Maluku
Burung kakatua raja (Probosciger aterrimus). | Foto: Dok. BKSDA Maluku

Perlu diketahui, burung kakatua dan nuri tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Perlindungannya juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments