Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kapal Penyelundup Satwa Dilindungi Diamankan

1237
×

Kapal Penyelundup Satwa Dilindungi Diamankan

Share this article

 

Balai Karantina Pertanian Pontianak Bakal Dalami Terkait Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi
Satwa-satwa selundupan diamankan di wilayah perairan Kalbar. Foto : Tribunpontianak/Ferryanto

Gardaanimalia.com – Kapal Angkatan Laut (KAL) Lemukutan Lantamal XII mengamankan puluhan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi yang dibawa kapal barang di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (15/1/2020) pagi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Agus Hariadi mengatakan bahwa pengamanan tersebut dilaksanakan saat patroli terbatas di wilayah perairan Kalimantan Barat. Penangkapan berawal dari laporan personel mengenai aktivitas mencurigakan dari kontak kapal yang masuk Sungai Kapuas.

“Tadi pagi, unsur kami yakni KAL Lemukutan melakukan pemeriksaan terhadap terhadap KM Bahari 11. Kapal ini berangkat dari Jakarta, menuju ke Pontianak,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, dilaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal tersebut.

“Kapal berukuran 685GT dengan jumlah ABK sebanyak 12 orang serta puluhan satwa tanpa dokumen dan surat angkut dari pihak berwenang,” ujar Agus

Saat diamankan, seluruh ABK pun bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan apapun.

Adapun berbagai jenis satwa dilindungi yang di amankan antara lain Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak tujuh ekor, burung Kakak Tua Jambul merah empat ekor, Burung Nuri hijau satu ekor, Burung Nuri hitam kecil empat ekor, anak kanguru satu ekor, dan ular sanca kuning sebelas ekor.

Petugas juga mengamankan satwa lainnya yaitu Ular berwarna biru delapan ekor, Kadal lidah hijau 27 ekor, kura – kura 13 ekor, anjing Siberian Husky satu Ekor, dan Anjing Cihuahua satu ekor.

Balai Karantina Pertanian Pontianak, melalui Kepala seksi pengawasan dan penindakan Taryu menjelaskan bahwa berdasarkan undang – undang nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pemasukan hewan harus disertai dengan sertifikat kesehatan.

“Setiap hewan yang akan masuk harus disertai dengan sertifikat kesehatan, karena kami memiliki kewenangan dalam Pencegahan, masuk dan tersebarnya, hama penyakit hewan, dari luar wilayah Kalimantan Barat,” ujarnya.

Taryu menjelaskan bahwa satwa-satwa tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, dan tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, dan tidak melalui tempat pemasukan yang sudah ditetapkan.Pihaknya pun akan melakukan pendalaman terkait upaya penyelundupan ini.

“Kami akan melakukan penyelidikan, sejauh mana keterlibatan dugaan tersangka ini dalam upaya pemasukan hewan – hewan ini,” jelasnya.

Selain melanggar UU Karantina, upaya penyelundupan berbagai jenis hewan dilindungi ini juga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments